BerandaHubungiMasuk
Lebih fleksibel, PMK 111/2025 mungkinkan wajib pajak ajukan perpanjangan waktu tanggapan SP2DK

Lebih fleksibel, PMK 111/2025 mungkinkan wajib pajak ajukan perpanjangan waktu tanggapan SP2DK

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Pemeriksaan Pajak
11 Januari 2026
1 menit membaca

Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 30 Desember 2025 ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penerbitan beleid ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan, sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam sistem self-assessment.

Dalam peraturan ini, pemerintah mempertegas ruang lingkup pengawasan yang mencakup tiga pilar utama, yaitu Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan kewilayahan. Proses pengawasan dilakukan melalui penelitian komprehensif atas data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak. Salah satu instrumen utama yang diatur secara rinci adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk secara elektronik melalui Akun Wajib Pajak, pos elektronik (email), faksimile, jasa ekspedisi, atau diserahkan langsung melalui kunjungan petugas.

Wajib Pajak yang menerima SP2DK diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pengiriman atau penyampaian surat. Apabila diperlukan, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan. Aturan ini juga mengakomodasi mekanisme pembahasan (konseling) antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak atau Account Representative (AR), yang dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun daring melalui konferensi video. Hasil dari pengawasan ini dapat berujung pada berbagai tindak lanjut, mulai dari pembetulan SPT oleh Wajib Pajak, perubahan data secara jabatan, hingga usulan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.

Selain itu, PMK Nomor 111 Tahun 2025 juga mengatur tentang kegiatan Pengawasan kewilayahan yang meliputi pengumpulan data ekonomi dan identifikasi subjek maupun objek pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Petugas pajak berwenang melakukan pengamatan, wawancara, geotagging, hingga pengambilan gambar di lokasi usaha untuk memetakan potensi pajak yang belum tergali. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data perpajakan dan meminimalisir celah penghindaran pajak melalui pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis teknologi.


Tagar

sp2dk

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Cara Mengurangi Risiko SP2DK PMK 111 Tahun 2025
Cara Mengurangi Risiko SP2DK PMK 111 Tahun 2025
15 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial