PajakInders pada tanggal 2 Maret lalu, PajakInd X DJP telah bekerja sama untuk ke sekian kalinya dalam webinar edukasi mengenai “Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi”.
Seperti yang kita ketahui bahwa siklus perpajakan adalah Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor, maka Wajib Pajak yang berstatus Aktif harus melaksanakan kewajiban untuk melaporkan penghasilannya
Formulir 1770 Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
Formulir 1770 S Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
Formulir 1770 SS Bagi Wajib Pajak *) yang :
Sanksi
Telat Lapor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,-
Telat Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan
Video tutorial tata cara pengisian SPT dapat dilihat di : 1770 : s.id/tutorial_1770 1770 S : s.id/tutorial_1770S 1770 SS : s.id/tutorial_1770SS
Wajib Pajak dapat melihat tata cara pengisian SPT pada link diatas, jangan lupa untuk Lapor ya, batas Lapor sampai tanggal 31 Maret 2022.