
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya mengingatkan masyarakat bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tidak harus selalu berstatus nihil. Peringatan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman wajib pajak yang seringkali memaksakan status nihil agar merasa aman dalam pelaporan pajaknya.
Dalam unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa banyak wajib pajak yang berharap hasil laporannya nihil dan panik ketika mendapati status kurang bayar, meskipun pajak telah dipotong setiap bulan oleh pemberi kerja. Padahal, status SPT Tahunan sangat bergantung pada perhitungan pajak dari seluruh penghasilan yang diterima selama setahun penuh.
“Statusnya bisa saja Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar,” tulis DJP dalam keterangan resminya di Instagram @ditjenpajakri.
Lebih lanjut, otoritas pajak menegaskan bahwa yang terpenting dalam pelaporan SPT Tahunan adalah menyampaikan data penghasilan dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Wajib pajak diimbau untuk tidak mengubah atau memanipulasi data hanya demi mendapatkan status nihil.
