
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 tentang Penggunaan Coretax Mobile/M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil. Kebijakan ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, guna memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih praktis melalui perangkat seluler. Melalui pengumuman ini, otoritas pajak menegaskan bahwa Wajib Pajak berstatus karyawan dari satu pemberi kerja dengan kewajiban SPT Nihil kini dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak yang terintegrasi dengan sistem Coretax untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 mengatur prosedur pemakaian aplikasi Coretax Mobile khusus bagi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi berstatus Nihil. Fasilitas ini diperuntukkan secara spesifik bagi Wajib Pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan menyertakan SPT normal. Melalui pembaruan sistem operasional tersebut, para wajib pajak terdampak dapat mengelola administrasi pajaknya secara aman dan terintegrasi langsung dari telepon pintar.
Berdasarkan ketentuan yang dirilis, penggunaan Coretax Mobile melalui aplikasi M-Pajak difokuskan pada kriteria wajib pajak tertentu. Kriteria tersebut mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan utama sebagai karyawan dari satu pemberi kerja. Selain itu, pelaporan yang dapat diproses melalui platform ini dibatasi hanya untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Normal yang berstatus Nihil, sehingga tidak berlaku bagi pelaporan yang bersifat pembetulan SPT.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak diarahkan untuk mengunduh serta memasang aplikasi M-Pajak secara resmi melalui Playstore bagi pengguna Android atau AppStore bagi perangkat berbasis iOS. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan proses masuk menggunakan akun Coretax DJP yang telah aktif, lalu memilih opsi untuk melanjutkan ke sistem utama Coretax. Melalui antarmuka aplikasi tersebut, wajib pajak dapat membuat konsep SPT dan melakukan pengisian seluruh instrumen pelaporan secara benar, lengkap, serta jelas sesuai dengan data faktual.
Seiring dengan penyediaan kemudahan akses ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga secara tegas menginstruksikan langkah-langkah mitigasi risiko penipuan digital. Aplikasi Coretax Mobile dipastikan hanya didistribusikan melalui platform resmi, sehingga wajib pajak sangat diimbau untuk menghindari proses instalasi melalui tautan eksternal mana pun. Langkah preventif ini diambil guna memastikan keamanan data perpajakan sekaligus menghindarkan masyarakat dari pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan instansi resmi.
Secara keseluruhan, penerbitan PENG-29/PJ.09/2026 mencerminkan perluasan jangkauan infrastruktur digital perpajakan untuk merespons kebutuhan administrasi wajib pajak orang pribadi secara lebih efisien. Ketersediaan platform M-Pajak bagi pelaporan SPT Nihil ini diharapkan dapat memangkas hambatan teknis sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi wajib pajak dari berbagai ancaman kejahatan siber.
Wajib pajak disarankan untuk membaca dokumen pengumuman resmi secara menyeluruh dan memastikan seluruh proses instalasi aplikasi perpajakan hanya dilakukan melalui saluran distribusi yang sah.
