E-Meterai: Pengertian, Penggunaan, dan Pembelian
November 09, 2023
5 menit membaca
Saat Anda ingin membuat kontrak kerja dengan mitra kerja, surat perjanjian, atau segala urusan yang membutuhkan sebuah legalitas, pasti Anda akan teringat dengan meterai, bukan? Tapi sebelum Anda membeli meterai ke toko terdekat, Anda perlu mempertanyakan apakah benar dengan membubuhkan meterai fisik atau meterai elektronik, surat perjanjian, kontrak kerja, atau bahkan invoice bisa dikatakan legal atau tidak. Bagaimana jika Anda meluangkan waktu 5 menit untuk membaca artikel ini agar lebih tahu tentang meterai, penggunaan, cara membeli, dan tempat belinya.
Sebelum membahas cara pembelian meterai atau penggunaannya, kita cari tahu dulu yuk asal usul meterai lewat uraian di pembahasan selanjutnya.
Untuk mengetahui mana kata yang benar, kita tidak bisa mengandalkan pengetahuan kosakata bahasa Indonesia yang kita gunakan dalam pergaulan keseharian karena bisa saja salah. Kenapa demikian? Karena bisa saja kata yang kita anggap benar ternyata keliru penulisan dan pelafalannya, misalnya saja kata meterai atau meterai. Sebagian besar orang mungkin lebih akrab dengan kata “meterai” dibandingkan “meterai”, tapi manakah kata yang penulisannya benar? Oleh karena itu, ada baiknya jika kita merujuk kepada KBBI serta PUEBI. Jadi, mana kata yang benar menurut KBBI? Meterai atau meterai? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan dan pelafalan kata yang benar adalah meterai. Sekarang Anda tahu ya kalau meterai adalah bentuk kata bakunya. Sedangkan materai adalah kata non-baku.
Sebenarnya Apa Itu Meterai?
Setelah tahu kata yang benar adalah meterai, sekarang kita bahas pengertiannya ya. Jadi, apa itu meterai? Menurut KBBI, meterai adalah merupakan cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpatri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan lainnya. Jenis meterai yang paling banyak dibeli dan digunakan adalah meterai 10.000.
8 Dokumen yang Kena Bea Meterai 10.000
Pasti Anda penasaran jenis dokumen apa saja yang terkena bea meterai 10.000, bukan? Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut sudah kami rangkum delapan jenis dokumen yang paling sering menggunakan meterai 10.000, ini dia list-nya:
- Surat berharga dalam bentuk apa pun
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Akta notaris beserta gross, salinan, dan kutipannya
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan gross risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Jenis-jenis Meterai yang Harus Kamu Tahu
Setelah tahu jenis dokumen yang kena bea meterai, sekarang kami akan mengenalkan Anda dengan jenis-jenis meterai berdasarkan bentuknya. Langsung saja, berikut jenis meterai yang paling sering digunakan, yaitu:
- Meterai efek, yakni pajak meterai yang dipungut dari efek.
- Meterai tempel, yakni meterai yang berbentuk seperti perangko, ditempelkan pada kuitansi dan sebagainya. Meterai tempel paling sedikit memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘meterai tempel’, dan angka yang menunjukkan nilai nominal.
- Meterai upah, yakni meterai tanda pembayaran pajak upah yang ditempelkan pada daftar upah pekerja
- Meterai elektronik, yakni meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur Peraturan Menteri Keuangan. Meterai jenis ini dapat digunakan pada dokumen elektronik.
Pada poin terakhir di pembahasan sebelumnya, kita mengenal jenis meterai bernama e-Meterai atau meterai elektronik. Apa itu meterai elektronik? Penjelasan mudahnya e-meterai adalah meterai yang menggunakan format elektronik, memiliki ciri khusus, dan dilengkapi pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bentuk dan Ciri Meterai Elektronik
E-Meterai dengan nilai Rp 10.000 dirilis oleh Perum Peruri. Ini nilainya. E-meterai Rp10.000 memiliki bentuk persegi, gambar lambang negara garuda pancasila dan memiliki tulisan “Meterai Elektronik” dengan warna dominan merah muda. Setiap e-meterai memiliki kode unik dengan nomor seri yang berbeda-beda. Dan tiap meterai punya angka (10.000) dan tulisan yang menunjukkan bessaran tarif bea meterainya “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang melekat pada e-meterai tersebut.
Dasar hukum meterai elektronik
Bagaimana legalitas E-meterai? Pasti bagi Anda yang baru pertama kali ingin menggunakan meterai elektronik punya keraguan semacam ini. Pertanyaan ini cukup wajar muncul, karena legalitas adalah hal krusial saat berurusan dengan surat perjanjian kerja, kerja sama, dan lainnya. Untuk legalitasnya, tentu saja e-meterai telah dijamin keabsahannya oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Penggunaan dan Manfaat Meterai Elektronik
Meterai elektronik memiliki fungsi kegunaan dan manfaatnya tersendiri, jika Anda ingin mengetahui kedua hal ini sebelum membeli e-meterai, rangkuman ulasan berikut bisa menjawab rasa penasaran Anda:
Fungsi E-Meterai
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak, transaksi surat berharga, surat perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik.
Manfaat E-Meterai
E-Meterai memiliki manfaat yang sangat berguna bagi individu dan negara dalam berbagai urusan. Untuk lebih jelasnya, simak 3 manfaat e-meterai berikut ini:
- Mempermudah Penggunaan Meterai: E-meterai membuat proses pembelian hingga penggunaan meterai pada dokumen semakin efisien. Anda tidak perlu membeli meterai fisik dan menempelkannya pada dokumen karena Anda bisa melakukan pembelian e-meterai secara online melalui PajakInd.
- Meminimalkan Pemalsuan Meterai: Manfaat kedua, dengan menggunakan E-Meterai, hal ini bisa meminimalisasi pemalsuan dokumen digital. Perum Peruri selaku publisher e-meterai bisa melakukan validasi pembuktian secara forensik asli/tidaknya dokumen digital yang menggunakan produk meterai digital keluaran mereka dengan mengecek kode unik e-meterai.
- Menambah Sumber Pendapatan Negara: Terakhir, e-meterai juga bermanfaat dalam skala nasional, yaitu menambah pendapatan negara. Dana ini pada akhirnya bisa disalurkan kembali ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dll untuk masyarakat.
Setelah mengenal apa itu e-meterai, tahu jenis-jenisnya, fungsi, hingga manfaatnya. Kini, saatnya Anda membeli e-meterai melalui platform yang terpercaya, yaitu PajakInd. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengikuti panduan berikut ini:
- Pendaftaran akun PajakInd: Lalukan pendaftaran akun PajakInd melalui halaman Pendaftaran, masukkan alamat e-mail Anda dan kata sandi yang akan digunakan. Lalu klik Daftar. Masukkan kode verifikasi yang telah kami kirim ke e-mail Anda. Lalu klik Konfirmasi.

- Masuk ke website PajakInd: Jika Anda sudah melakukan pendaftaran, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke website PajakInd. Buka halaman Login, lalu masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang telah didaftarkan. Anda akan diarahkan ke halaman Dasbor jika berhasil masuk.


- Membeli Kuota E-Meterai: Sebelum melakukan pembubuhan pada dokumen, Anda diharuskan untuk membeli kuota terlebih dahulu. Buka halaman E-Meterai pada website PajakInd. Klik pada tombol Tambah Kuota E-Meterai. Tentukan jumlah kuota E-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik Lanjutkan. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian klik pada Konfirmasi Pesanan. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.



- Unggah Dokumen: Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran, maka kuota akan ditambahkan pada akun Anda. Anda bisa mengecek sisa kuota dengan mengakses halaman E-Meterai. Untuk memulai lakukan pembubuhan, pertama lengkapi formulir berdasarkan kebutuhan Anda. Hanya Jenis Dokumen yang wajib diisi, selain itu opsional. Lalu lakukan unggah dokumen dengan mengklik tulisan Unggah file. Pilih dokumen PDF yang akan Anda bubuhi.

- Atur Posisi E-Meterai: Setelah file berhasil diunggah, dokumen Anda akan ditampilkan pada layar. Atur ukuran dan posisi e-meterai sesuai kebutuhan Anda. Anda bisa mengatur posisi e-meterai dengan menggeser menggunakan mouse atau touch screen. Pastikan posisi e-meterai di samping tanda tangan dan tidak menutupi tanda tangan (jika ada). Jika ukuran dan posisi sudah sesuai kebutuhan Anda, klik pada tombol Bubuhkan E-Meterai. Tekan Ya untuk melakukan konfirmasi. E-Meterai akan segera diproses oleh sistem kami dalam waktu 1-2 menit.

- Cek Status Pembubuhan: Untuk melakukan cek status pembubuhan apakah sudah berhasil atau gagal, Anda bisa membuka halaman Riwayat Pembubuhan E-Meterai. Jika status gagal, maka kuota akan dikembalikan secara otomatis ke Akun Anda.
- Unduh Dokumen yang Dibubuhi E-Meterai: Jika status sudah Berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai. Anda bisa mengunduh melalui detail pembubuhan dengan mengklik pada Nama File atau klik langsung pada tombol unduh di Riwayat Pembubuhan E-Meterai. Untuk alasan keamanan data, pastikan telah menonaktifkan Download Manager dan memastikan tanggal dan waktu perangkat Anda sesuai dengan waktu saat ini. Anda bisa mencocokkan tanggal dan waktu dengan webiste time.is.

Bagaimana? Membeli dan menggunakan e-Meterai mudah, bukan? Lewat artikel ini Anda memahami tentang meterai, definisinya, jenis dokumen yang memerlukan meterai, jenis-jenis meterai, mengenal apa itu meterai elektronik hingga cara pembeliannya di PajakInd. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.