BerandaHubungiMasuk
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser yang Benar

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser yang Benar

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Meterai
September 10, 2023
3 menit membaca

Bagi konsumen yang ingin menikmati lagu dari penyanyi favorit, urusan membeli atau mengambil tiket konser bukan perkara sulit. Toh proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Semua orang bisa melakukan pembelian tiket konser lewat aplikasi atau website secara daring.

Oleh karena itu, konsumen yang sudah membeli tiket merasa tidak merasa perlu tahu urusan legal terkait tiket konser. Sampai ada momen dimana pembeli tiket konser tidak bisa mengambil tiket yang sudah dibeli karena ada urusan lain.

Solusi yang terpikir biasanya, mereka akan meminta tolong orang terdekat, baik itu keluarga, teman atau sahabatnya untuk mengambil tiket konser yang sudah ia beli. Solusi ini memang terlihat tepat & bisa dilakukan.

Namun, bagi konsumen yang belum tahu, orang yang mewakili untuk mengambil tiket tidak akan diizinkan mengambil tiket konser yang sudah Anda beli dengan alasan keamanan. Loh kok bisa?

Begini, penyelenggara konser ingin memastikan tiket hanya boleh diambil oleh pembeli asli demi mencegah hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Misal, Anda sudah keluar uang 11 juta untuk tiket Coldplay, terus ada orang asing mengaku sebagai teman atau keluargamu ingin mengambilkan tiket untukmu dan tiketnya diberikan begitu saja kepada orang tersebut, alhasil, pemilik tiket asli yang dirugikan.

Terus bagaimana solusinya jika Anda ingin diwakili mengambilkan tiket konser oleh orang lain? Solusinya adalah menunjukkan surat kuasa.

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima, surat kuasa merupakan sebuah surat yang berisikan mengenai pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Surat kuasa ini bisa Anda gunakan untuk berbagai urusan, misalnya, untuk keperluan pengambilan atau penukaran tiket (e-voucher) konser yang sudah Anda beli.

Sebagai pembeli tiket konser yang sah, maka pembeli akan diberikan bukti pembayaran melalui e-mail dan harus menukarkannya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara konser.

Jika Anda ingin diwakilkan orang lain saat pengambilan atau penukaran tiket, Anda bisa menggunakan surat kuasa yang dilengkapi dengan tanda tangan pemberi kuasa dan materai yang berlaku. Belum tahu cara membuat surat kuasa untuk mengambil tiket konser? Anda bisa ikuti panduan yang telah kami buat berikut ini.

Mudah! Begini Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar

Asal tahu caranya, Anda bisa membuat surat kuasa dengan mudah. Silahkan ikuti panduan kami berikut ini;

  1. Tulis Keterangan Peruntukkan Surat Kuasa

    Pertama, Anda harus menulis peruntukkan surat kuasanya. Jika Anda ingin membuat surat kuasa untuk penukaran atau pengambilan tiket konser, tulis di bagian atas surat kuasanya.

  2. Tulis Identitas Pemilik Tiket Konser Sah

    Di surat kuasa, Anda harus menuliskan pernyataan data diri pemilik tiket konser sah dan nomor id tiket yang dibeli seperti ini;

    Saya, yang bertanda tangan dibawah ini:
    Nama:
    Tanggal Lahir:
    Alamat:
    Email:
    No ID:
    Jenis ID:

    Dengan menuliskan identitas pemilik tiket konser sah, pihak penyelenggara konser bisa memastikan data tersebut dan mencocokkannya dengan data transaksi tiket sesuai nomor dan jenis ID-nya

  3. Tulis Identitas Orang Lain yang Akan Diberikan Kuasa Perwakilan Pengambilan Tiket

    Kemudian, setelah menulis identitas dan ide tiket pribadi, Anda juga perlu menambahkan informasi mengenai identitas orang yang akan mewakili Anda mengambil tiket konsernya seperti ini;

    Melalui surat ini telah memberi kuasa kepada:
    Nama:
    Tanggal Lahir:
    Alamat:
    Email:
    No ID:
    Jenis ID:

    Dengan adanya informasi ini, penyelenggara konser bisa mengetahui siapa yang menerima kuasa untuk pengambilan tiket konsernya.

  4. Tulis Keterangan Nama Event & Tanggal Penukaran Tiket Konser

    Langkah keempat, Anda harus memberikan keterangan di dalam surat kuasa bahwa orang yang mewakilkan akan menukarkan tiket pada event konser musik apa dan tanggal penukaran tiketnya seperti ini;

    Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penukar e-ticket/ticket
    Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menukarkan e-ticket/ticket:
    Event: LaLaLa Festival 2019
    Hari/Tanggal: Sabtu, 23 Februari 2019
    Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya

    Dengan menambahkan informasi ini di surat kuasa, penyelenggara konser bisa tahu tiket konser apa yang akan ditukarkan / diambil oleh orang yang diberi kuasa.

  5. Tambahkan Tanda Tangan Pemberi Kuasa dengan Meterai yang Berlaku & Tanda Tangan Penerima Kuasa

    Langkah terakhir, Anda bisa membubuhkan tanda tangan kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan orang yang diberi kuasa untuk mengambil tiket konsernya seperti ini;

    ________________, 17 Agustus 2023
    Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
    Meterai Rp10.000
    (Nama Pemberi Kuasa) (Nama Penerima Kuasa)

    Bagian akhirnya ini terbilang penting, karena pemberi kuasa harus menambahkan meterai (atau terkadang kita sering menyebutnya dengan materai) di tanda tangannya agar sah dan legal surat kuasanya.

    Tanpa adanya meterai, sekalipun Anda sudah membuat surat kuasa sesuai panduan No. 1 – 5, suratnya tidak akan sah dan penerima kuasa tidak bisa mengambilkan tiket konser Anda. Itulah sebabnya penambahan meterai sangat penting.

Kamu mungkin terpikir untuk mencetak surat kuasanya dan memberikannya kepada teman Anda. Tapi bagaimana jika Anda sedang ada di luar kota? Tentunya Anda tidak bisa memberikan surat tersebut secara langsung, bukan?

Mengirim surat melalui ekspedisi pun terbilang lama, ada risiko tanggal pengambilan tiket terlewat. Kalau sudah begini, apa solusi efektifnya? Solusinya Anda bisa mengirim file dokumen suratnya kepada teman Anda, lakukan tanda tangan secara digital, begitupun meterainya dilakukan secara digital.

Memangnya bisa ya pasang meterai secara digital? Belinya dimana? Dan bagaimana caranya? Tenang, caranya cukup mudah. Karena Anda bisa mendapatkan dan membubuhkan e-meterai digital di surat kuasa lewat aplikasi PajakInd yang tersedia di Google Playstore dan iOS AppStore.

E-Meterai Web

E-Meterai Android

E-Meterai iOS

Dengan menggunakan PajakInd, Anda bisa membubuhkan e-meterai digital sehingga surat kuasa pengambilan tiketnya jadi memiliki legalitas yang kuat, sehingga orang yang mewakilkan bisa mengambil tiket konser dengan mudah. Ambil tiket konser jadi mudah semenjak ada PajakInd.


Tagar

emeterai

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

E-Meterai: Pengertian, Penggunaan, dan Pembelian
E-Meterai: Pengertian, Penggunaan, dan Pembelian
November 09, 2023
5 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial