BerandaHubungiMasuk
Hindari Kesalahan! Tips Pembubuhan e-Meterai yang Tepat untuk Berkas PPPK

Hindari Kesalahan! Tips Pembubuhan e-Meterai yang Tepat untuk Berkas PPPK

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Meterai
November 15, 2024
3 menit membaca

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam lingkungan instansi pemerintah. PPPK memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun berbeda dalam hal sistem pengangkatan dan masa kerja.

Dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi dan sering kali memerlukan pembubuhan e-Meterai. Penggunaan e-Meterai ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari dokumen-dokumen tersebut, yang menjadi salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran PPPK.

e-Meterai

e-Meterai merupakan meterai elektronik yang memiliki fungsi hukum yang sama dengan meterai tempel fisik, namun berbentuk digital dan dirancang untuk mendukung proses administrasi yang cepat dan aman di era digital.

Penggunaan e-Meterai kini semakin umum diterapkan dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk dalam pendaftaran peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dasar Hukum e-Meterai

Keabsahan e-Meterai diatur oleh sejumlah regulasi penting, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/PMK.03/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
  • PMK No. 134/PMK.03/2021 mengenai pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Dengan keabsahan yang telah diatur oleh pemerintah, penggunaan e-Meterai memberikan jaminan hukum yang sah bagi dokumen Anda.

Langkah-langkah yang Tepat ketika Membubuhkan e-Meterai pada Berkas PPPK

Saat ini masih banyak yang keliru bahkan salah dalam membubuhkan e-Meterai. Untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

Persiapkan Berkas yang Akan Dibubuhi e-Meterai

Pastikan berkas atau dokumen pendaftaran yang akan dibubuhi e-Meterai sudah dalam format digital (umumnya PDF) dan berisi data lengkap serta benar. Pastikan juga berkas ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi PPPK.

Masuk ke Situs Resmi Penyedia e-Meterai

Untuk membeli e-Meterai, kunjungi situs resmi atau aplikasi yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti PajakInd. Di sini, Anda dapat membuat akun atau masuk ke akun yang sudah ada untuk memulai proses pembelian.

Pilih Jumlah e-Meterai yang Diperlukan

Sesuaikan jumlah e-Meterai dengan kebutuhan Anda. Setiap dokumen biasanya membutuhkan satu e-Meterai, kecuali jika terdapat ketentuan lain yang mewajibkan lebih dari satu meterai pada dokumen yang sama.

Lakukan Pembayaran e-Meterai

Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode e-Meterai yang siap digunakan.

Bubuhkan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran

Buka berkas pendaftaran peserta PPPK dalam aplikasi atau software yang mendukung penempatan e-Meterai. Pilih lokasi di mana meterai perlu ditempatkan, biasanya di bagian akhir atau di tempat yang ditentukan oleh panitia seleksi. Masukkan kode e-Meterai dan pastikan e-Meterai telah muncul pada berkas sesuai dengan posisi yang diinginkan.

Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan dalam Pembubuhan

  • Pastikan dokumen telah ditandatangani
  • Ukuran file maksimum adalah 1 MB
  • Jika file Anda lebih dari itu, kompres terlebih dahulu sebelum dibubuhi meterai. Beberapa website yang bisa melakukan compress seperti iLovePDF, Smallpdf, dan banyak lainnya.
  • Jika menggunakan file dari hasil scanning, pastikan untuk melakukan crop atau pemotongan ukuran terlebih dahulu. Anda bisa mengikuti panduan berikut jika Anda menggunakan PDF hasil scan dari scanner.
  • Letakkan e-Meterai di sebelah kiri tanda tangan jika tanda tangan berada di bagian kanan, atau sebelah kanan tanda tangan jika tanda tangan berada di bagian kiri
  • Jangan tutupi tanda tangan dengan meterai elektronik

Contoh Peletakan Meterai Elektronik

Verifikasi e-Meterai

Setelah e-Meterai dibubuhkan, periksa kembali dokumen untuk memastikan meterai telah terpasang dengan benar. e-Meterai ini memiliki sertifikat elektronik yang menjamin keasliannya dan dapat diverifikasi secara digital oleh pihak yang berkepentingan. Untuk mengecek keaslian meterai elektronik, Anda bisa menggunakan situs resmi Peruri. Jangan melakukan edit, split, merge, atau compress pada dokumen yang telah dibubuhi karena akan menghapus sertifikat keaslian meterai elektronik.

Simpan dan Kirim Berkas

Simpan berkas yang sudah dibubuhi e-Meterai dengan format PDF dan kirim sesuai instruksi pendaftaran PPPK. Pastikan dokumen terkirim dengan lengkap dan sesuai dengan syarat administrasi yang berlaku.

Seberapa Pentingnya Menggunakan e-Meterai yang Asli dan Terverifikasi?

e-Meterai yang asli dan terverifikasi sangatlah penting, karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik dan digunakan untuk memastikan keabsahan dokumen Anda dalam proses pendaftaran PPPK. Pastikan Anda hanya membeli e-Meterai dari platform resmi yang terpercaya agar dokumen yang Anda buat sah secara hukum dan memenuhi standar yang diakui.

Dapatkan e-Meterai Resmi di PajakInd

Tidak perlu bingung lagi untuk mencari e-Meterai yang asli dan sah! kini, Anda dapat dengan mudah membeli e-Meterai asli dan terverifikasi langsung dari PajakInd. PajakInd adalah mitra resmi yang bekerja sama dengan Pajakku dan Peruri (Distributor Resmi e-Meterai) yang menyediakan e-Meterai dengan proses yang cepat dan mudah, sehingga Anda dapat melengkapi kebutuhan administrasi pendaftaran PPPK dengan lancar dan tanpa hambatan. Beli e-Meterai di PajakInd sekarang juga untuk mendapatkan e-Meterai yang Anda butuhkan dan pastikan dokumen Anda sah secara hukum ya!


Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Perlukah Surat Pernyataan Bermeterai? Cek Ketentuannya di Sini!
E-Meterai
Perlukah Surat Pernyataan Bermeterai? Cek Ketentuannya di Sini!
November 08, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial