BerandaHubungiMasuk
Perlukah Surat Pernyataan Bermeterai? Cek Ketentuannya di Sini!

Perlukah Surat Pernyataan Bermeterai? Cek Ketentuannya di Sini!

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Meterai
November 08, 2024
2 menit membaca

Surat pernyataan adalah dokumen tertulis yang biasanya digunakan untuk memberikan pernyataan resmi, seperti pengakuan, persetujuan, atau komitmen dari pihak tertentu. Seringkali, muncul pertanyaan apakah surat pernyataan harus menggunakan meterai atau tidak. Penggunaan meterai pada surat pernyataan dapat bergantung pada jenis dokumen dan kebutuhan hukum yang melatarbelakangi penggunaannya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya meterai dalam surat pernyataan dan kapan meterai dianggap wajib.

Fungsi Meterai

Meterai di Indonesia berfungsi sebagai tanda pemungutan pajak atas dokumen tertentu yang memuat nilai atau memiliki kepentingan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, berikut adalah fungsi utama meterai:

  1. Pembuktian Pembayaran Pajak

    Meterai berfungsi sebagai bukti bahwa pemungutan pajak atas dokumen tertentu telah dilakukan. Dengan melekatkan meterai, maka pihak terkait telah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku pada dokumen yang diatur dalam undang-undang.

  2. Pengesahan Dokumen Tertentu

    Meterai digunakan untuk memberikan pengesahan pada dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Misalnya, surat perjanjian, akta, atau dokumen lain yang menyatakan hak atau perikatan (kontrak) antara dua pihak atau lebih. Meterai memberikan kekuatan hukum sebagai dokumen sah jika digunakan dalam perselisihan atau sebagai alat bukti di pengadilan.

  3. Alat Bukti di Pengadilan

    Dokumen yang dilengkapi dengan meterai lebih diakui secara hukum dalam persidangan atau pengadilan. Dokumen bermeterai dianggap memiliki kedudukan lebih kuat sebagai alat bukti dibandingkan dengan dokumen yang tidak bermeterai.

  4. Pelindung Transaksi dengan Nilai Tertentu

    Meterai biasanya diperlukan pada dokumen yang memuat nilai nominal tertentu (umumnya di atas Rp 5 juta). Ini meliputi kuitansi pembayaran, bukti penerimaan uang, atau dokumen transaksi lainnya yang menyatakan nilai uang atau hak atas uang. Tujuannya adalah untuk melindungi kepastian hukum atas transaksi bernilai ekonomi tinggi.

  5. Legalitas Dokumen Elektronik

    Seiring kemajuan digital, UU Bea Meterai 2020 juga mengakui meterai elektronik untuk mengesahkan dokumen elektronik yang memiliki fungsi atau status hukum yang sama dengan dokumen fisik. Meterai elektronik ini memberikan validitas dan legalitas tambahan untuk dokumen digital dalam transaksi bisnis atau dokumen yang disampaikan secara elektronik.

Dokumen yang Wajib Bermeterai

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, beberapa dokumen yang wajib menggunakan meterai antara lain:

  • Surat perjanjian atau dokumen yang menyatakan suatu perikatan.
  • Surat keterangan yang memuat nilai nominal tertentu.
  • Dokumen transaksi, seperti kuitansi atau bukti penerimaan uang di atas nilai tertentu (biasanya sekitar Rp 5 juta atau lebih).
  • Akta notaris dan surat di bawah tangan yang berfungsi sebagai alat bukti hukum.

Jika surat pernyataan tersebut memenuhi kriteria di atas, seperti pernyataan mengenai utang-piutang atau perjanjian yang bernilai ekonomi tertentu, maka penggunaan meterai bisa dianggap wajib. Jika surat pernyataan tidak melibatkan nilai nominal atau ikatan hukum tertentu, seperti pernyataan pribadi yang tidak berkaitan dengan tanggung jawab ekonomi atau hukum, maka pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan meterai. Misalnya, surat pernyataan kehadiran, surat pernyataan izin, atau surat keterangan kesehatan biasanya tidak membutuhkan meterai.

Tidak semua surat pernyataan membutuhkan meterai. Penggunaan meterai dalam surat pernyataan umumnya diperlukan jika dokumen tersebut melibatkan nilai nominal tertentu atau memiliki konsekuensi hukum. Jika surat pernyataan dibuat untuk keperluan pribadi atau administrasi sederhana yang tidak melibatkan beban hukum atau keuangan, maka meterai tidak diperlukan.

(D.M.Y)


Tagar

emeterai

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser yang Benar
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser yang Benar
September 10, 2023
3 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial