BerandaHubungiMasuk
Harta Tidak Dilaporkan Bisa Ketahuan! Ini 5 Langkah Wajib Pajak Agar SPT Aman

Harta Tidak Dilaporkan Bisa Ketahuan! Ini 5 Langkah Wajib Pajak Agar SPT Aman

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di SPT
18 Desember 2025
1 menit membaca

Apakah Anda yakin semua aset sudah tercatat di SPT? Banyak wajib pajak yang merasa sudah cukup melaporkan penghasilan, tapi ternyata aset yang dimiliki bisa jadi belum tercatat sepenuhnya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa DJP kini memiliki akses ke database dari berbagai sumber, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kesesuaian antara penghasilan dan aset bisa diperiksa dengan mudah.

Masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan seluruh aset karena berasumsi DJP tidak memiliki data. Padahal, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP dapat memverifikasi laporan menggunakan informasi resmi dari lembaga keuangan, instansi pemerintah, dan sumber data lainnya. Bahkan, meskipun SPT dilaporkan tepat waktu, isi laporannya belum tentu lengkap. Misalnya penghasilan sudah dicatat, tapi aset yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilaporkan, yang menurut DJP dapat menimbulkan ketidaksesuaian.

DJP juga menaruh perhatian khusus pada wajib pajak kaya (High Wealth Individual/HWI). Direktur Kepatuhan dan Penerimaan DJP. Ihsan Priyabudiman , menyebutkan bahwa pengawasan HWI dilakukan secara mendalam oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar karena nilai ekonominya signifikan. Jika DJP menemukan ketidaksesuaian antara data dan laporan SPT, wajib pajak akan diminta klarifikasi melalui SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), menurut keterangan dari DJP.

Agar SPT benar-benar lengkap dan aman, wajib pajak sebaiknya melakukan persiapan berikut:

  1. Inventarisasi Seluruh Aset, Catat seluruh aset yang dimiliki, meliputi properti, kendaraan, tabungan, investasi, serta aset lainnya.
  2. Dokumentasikan Bukti Kepemilikan Aset, Simpan dan arsipkan dokumen pendukung seperti sertifikat, rekening bank, bukti transaksi, dan dokumen resmi lainnya.
  3. Periksa Kesesuaian Aset dengan Penghasilan, Pastikan nilai aset yang dimiliki sebanding dan wajar dengan penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT.
  4. Persiapkan Dokumen Pendukung Klarifikasi, Siapkan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan sumber perolehan aset apabila DJP meminta klarifikasi.
  5. Cek ulang SPT sebelum dikirim, Pastikan semua penghasilan dan aset sudah tercatat dengan benar dan tidak ada yang terlewat sebelum SPT disampaikan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak akan lebih siap menghadapi pengawasan DJP, menghindari risiko sanksi administrasi, dan ikut mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan.

(T.F)


Tagar

spt

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
18 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial