BerandaHubungiMasuk
Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO)

Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO)

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di SPT
May 06, 2024
2 menit membaca

Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) adalah pengaturan bersama antarpara pihak yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasi. Pengaturan bersama itu mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas. Untuk saat ini, pengaturan tentang KSO sebagai subjek pajak badan dimuat dalam PER-04/PJ/2020. Dalam PER-04/PJ/2020, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk KSO atau JO.

Kriteria JO/KSO yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan Badan

Terkait KSO, jika bentuk kerjasamanya Joint Venture, maka wajib melaporkan SPT Tahunan Badan. Jika bentuk kerjasamanya Joint Operation, maka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan Badan karena kewajiban pelaporan melekat pada masing-masing anggota kerjasama. Joint Operation/KSO bukan Subjek Pajak Penghasilan sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.

Perbedaan Joint Venture dengan Join Operation

Joint Venture atau sering dikenal juga dengan dengan perusahaan patungan adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan dengan tujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, Join Operation atau Kerjasama Kemitraan, adalah bentuk kerja sama operasi, yaitu perkumpulan dua perusahaan atau lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dengan tujuan menyelesaikan suatu proyek tertentu. Penggabungan beberapa perusahaan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai. Joint Operation juga sering disebut dengan istilah Konsorsium.

Kesimpulan

JO tidak memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Badan dan tidak wajib SPT Tahunan PPh Badan apabila JO tersebut tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah, bukan entitas yang terpisah dari anggota pengaturan bersama, dan hanya bersifat sebagai alat koordinasi semata. Selain itu, JO bukanlah subjek PPh Badan jika tanggung jawab pekerjaan masih melekat dalam anggota JO dan kontrak dengan pihak ketiga ditandatangani oleh anggota JO. JO baru memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Badan dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan apabila JO dibentuk melalui kendaraan yang terpisah dan secara substansi merupakan entitas yang terpisah dari anggotanya. JO menjadi entitas yang terpisah dari anggotanya apabila anggota JO mencatatkan kepentingannya dalam JO sebagai investasi, JO memiliki sumber daya sendiri, JO memiliki rekening koran, dan menyelenggarakan atas nama JO. JO juga diperlakukan sebagai entitas terpisah bila memiliki hak dan kewajiban tersendiri, yakni bisa secara mandiri melakukan tindakan hukum atau melakukan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dengan pihak manapun atas nama JO.

(R.F)


Tagar

sptpphppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Ada Keuntungan atas Selisih Kurs, Apakah Perlu Dikoreksi Fiskal?
Ada Keuntungan atas Selisih Kurs, Apakah Perlu Dikoreksi Fiskal?
December 26, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial