
Semakin dekat dengan tenggat waktu Pelaporan SPT Tahunan, baik badan maupun pribadi. Para wajib pajak perlu lebih cemat dalam mempersiapkan segala hal terkait dengan SPT Tahunannya, terutama terkait pada Laporan Fiskal dan biaya-biaya maupun pendapatan yang termasuk daftar yang dikoreksi!
Dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) suatu badan atau wajib pajak, ketentuan utama yang digunakan adalah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pada dasarnya, besaran PKP ditentukan dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang sah, yakni biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak umum.
Namun, tidak semua biaya dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010, terdapat ketentuan khusus yang mengatur biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 PP 45/2019.
Secara ringkas, biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan adalah:
Hal ini berarti bahwa jika suatu pengeluaran berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final, maka biaya tersebut tidak bisa langsung dikurangkan dari penghasilan bruto saat menentukan besaran penghasilan kena pajak. Ini berbeda dengan biaya untuk memperoleh penghasilan yang pengenaannya tidak bersifat final yang memang boleh diperhitungkan.
Jika suatu wajib pajak memperoleh penghasilan yang bersifat final dan tidak final, aturan mewajibkan pengelompokan atau pembukuan secara terpisah untuk setiap jenis penghasilan dan biaya yang terkait. Tujuan dari pembukuan terpisah ini adalah untuk memisahkan biaya-biaya sesuai dengan karakter penghasilan yang bersangkutan agar perhitungan penghasilan kena pajak dapat dilakukan secara lebih tepat.
Namun demikian, dalam praktiknya sering dijumpai biaya-biaya yang tidak bisa dipisahkan secara jelas antara penghasilan final dan non-final, seperti biaya umum kantor atau biaya operasional bersama bagi dua aktivitas usaha yang berbeda. Dalam hal ini, PP 45/2019 mengatur bahwa biaya tersebut harus dialokasikan secara proporsional sesuai dengan porsi masing-masing jenis penghasilan.
Sebagai ilustrasi, misalnya sebuah perusahaan, PT Sejahtera Karya, memiliki:
Dalam kasus ini, biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung PKP adalah biaya yang dialokasikan pada penghasilan yang tidak final. Perhitungannya dilakukan dengan rumus proporsional:
Biaya yang dapat dikurangkan = (Penghasilan tidak final / Total penghasilan bruto) × Biaya bersama = (Rp200.000.000 ÷ Rp500.000.000) × Rp250.000.000 = Rp100.000.000
Dengan demikian, jumlah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan PKP adalah Rp100.000.000.
(M.B.S)
