Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban administrasi pajak, yaitu menghitung, menyetorkan pajak yang terutang, serta melaporkan Surat Pemberitahuan atau sering disebut dengan SPT. Saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat memperhitungkan pajak yang telah dibayar atau telah dipotong oleh pemotong untuk menjadi kredit pajak. Dalam hal perhitungan ini, jika kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang, maka SPT yang dilaporkan berstatus Lebih Bayar.
Atas kelebihan bayar tersebut, dapat diajukan permohonan restitusi atau pengembalian melalui dua cara:
Prosedur Biasa: Akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan.
Proses Pengembalian Pendahuluan: Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan, adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Berikut adalah kriteria dan syarat wajib pajak yang diperbolehkan melakukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan Pembayaran Pajak.
No | Kriteria | Syarat |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak Kriteria Tertentu (17 C KUP) | - Tepat waktu dalam penyampaian SPT -Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak - Laporan keuangan diaudit oleh akuntan public atau Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut - Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir |
2 | Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (17 D KUP) | - WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar Restitusi - WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak 100.000.000 - WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Lebih bayar Restitusi dengan jumlah paling banyak Rp. 1m - Pengusaha kena pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi paling banyak Rp. 5 M |
3 | PKP Beresiko rendah 9 (4c) UU PPN | - Tergolong kriteria pengusaha kena pajak yaitu: Perusahaan yang sahamnya di perdagangkan di BEI BUMN/BUMD PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan PKP yang telah ditetapkan sebagai authorize Economic Operator Pabrikan atau produsen (selai huruf a-d) yang memiliki tempat untuk kegiatan produksi Pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin besar farmasi Distributor alat Kesehatan yang memiliki sertifikat distribusi alat Kesehatan atau izin penyaluran Kesehatan Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham > 50% yang laporan keuanganya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk - Melakukan kegiatan tertentu: Ekspor barang kena pajak berwujud Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut pajak pertambahan nilai Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang pajak pertambahan nialainya tidak di pungut Ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan/atau ekspor jasa kena pajak - Memenuhi persyaratan: Menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan * Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir |
(Y.A)