BerandaHubungiMasuk
Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Akun PKPnya oleh DJP

Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Akun PKPnya oleh DJP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PKP
October 05, 2023
1 menit membaca

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pelaporan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan ketika dalam tahun berjalan peredaran bruto yang diterima atau diperoleh sudah melebihi Rp. 4.800.000.000 terakhir/paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan jumlah peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000. Jika tidak ada pelaporan ketika peredaran bruto telah melebihi Rp. 4.800.000.000, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai pengusaha kena pajak.

Namun, jika PKP sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi kewajibannya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menonaktifkan sementara akun PKP tersebut. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak yang akan dinonaktifkan oleh DJP:

  1. PKP yang tidak menyampaikan/melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut.
  2. PKP yang tidak menyampaikan/Melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 12 (dua belas) bulan.
  3. PKP menyampaikan dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pengukuhan PKP, namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dokumen dipalsukan.
  4. PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.

Perlu diperhatikan bahwa PKP yang memenuhi kriteria pertama dan kedua akan mendapat teguran secara elektronik atau tertulis dari KPP kepada PKP untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum dilakukan penonaktifan sementara akun PKP.

Dalam hal akun PKP telah dinonaktifkan, PKP dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis berupa surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria yang menyatakan bahwa PKP tidak menyampaikan SPT Masa Pajak PPN setelah mendapat surat teguran kepada kepala KPP paling lama 1 bulan sejak tanggal disampaikannya pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP. Sebelum mengaktifkan kembali akun PKP, wajib pajak diwajibkan untuk melunasi sanksi administrasi yang timbul akibat PKP yang telah melaporkan SPT masa PPN yang tidak disampaikan tepat waktu.

(Y.A)


Tagar

pkp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
May 17, 2021
4 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial