Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pelaporan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan ketika dalam tahun berjalan peredaran bruto yang diterima atau diperoleh sudah melebihi Rp. 4.800.000.000 terakhir/paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan jumlah peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000. Jika tidak ada pelaporan ketika peredaran bruto telah melebihi Rp. 4.800.000.000, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai pengusaha kena pajak.
Namun, jika PKP sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi kewajibannya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menonaktifkan sementara akun PKP tersebut. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak yang akan dinonaktifkan oleh DJP:
Perlu diperhatikan bahwa PKP yang memenuhi kriteria pertama dan kedua akan mendapat teguran secara elektronik atau tertulis dari KPP kepada PKP untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum dilakukan penonaktifan sementara akun PKP.
Dalam hal akun PKP telah dinonaktifkan, PKP dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis berupa surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria yang menyatakan bahwa PKP tidak menyampaikan SPT Masa Pajak PPN setelah mendapat surat teguran kepada kepala KPP paling lama 1 bulan sejak tanggal disampaikannya pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP. Sebelum mengaktifkan kembali akun PKP, wajib pajak diwajibkan untuk melunasi sanksi administrasi yang timbul akibat PKP yang telah melaporkan SPT masa PPN yang tidak disampaikan tepat waktu.
(Y.A)