Artikel Ini Telah Kadaluarsa / Tidak Sesuai Aturan Terbaru
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah berikutnya adalah Pengusaha diwajibkan melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP. Maksimal 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah harus melakukan aktivasi akun PKP dan meminta sertifikat elektronik. Berikut tata cara pengajuan Sertifikat Elektronik dan cara melakukan Aktivasi Akun PKP:
Pengertian Sertifikat Elektronik telah tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang dimana isi nya “Sertifikat Elektornik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik”. Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Untuk masa berlaku nya sendiri, Sertifikat Elektronik pajak yang di dapat oleh PKP ini berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Apabila Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktrur tidak bisa berjalan dan user atau PKP tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.
Persyaratan yang dibutuhkan dalam penyampaian surat permintaan sertifikat elektronik antara lain:
Berkas persyaratan di atas disampaikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Seluruh proses pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus dilakukan sendiri oleh PKP atau orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan. PKP atau staf yang dimaksud adalah yang Namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.
Serta, saat memperpanjang sertifikat elektronik, PKP boleh memasukan passphrase yang baru atau berbeda dengan passphrase lama. Setelah memperpanjang Sertifikat Elektronik, pengurus PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur. Data-data yang dimiliki PKP juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik diperbaharui.
Dengan begitu, PKP hanya perlu menghubungkan patch Sertifikat Elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.
Serta, ada beberapa tambahan persyaratan sesuai dengan status PKP tersebut, yaitu:
Layanan Elektronik yang disediakan Direktur Jenderal Pajak berfungsi sebagai otentikasi pengguna. Layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan DJP antara lain sebagai berikut:
Menurut informasi terbaru, selama masa pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, permohonan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara online.
Untuk pengurusannya sendiri, PKP atau staf pengambil keputusan di sebuah perusahaan bisa ke situs e-Nofa, lalu input passphrase pada laman e-Nofa.
Selanjutnya, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau pesan singkat untuk mendapatkan pengesahan dari petugas khusus. Berikut data yang harus disiapkan pada saat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik secara online:
Sertifikat Elektronik pajak dapat diperbarui kembali, dengan cara yang sama pada saat pertama kali melakukan pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik. Caranya, PKP harus Kembali mengajukan surat permohonan yang disertai dengan beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik, sebagai berikut:
Itulah beberapa cara dan syarat untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk PKP, serta syarat tambahan sesuai dengan status PKP dan bagaimana cara memperbarui Sertifikat Elektronik jika sudah memasuki masa nya.
Untuk Anda yang tidak mengetahui apa itu akun PKP, istilah ini mengacu pada wadah layanan elektronik yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pemberian digital sertifikat dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui website. Dengan kata lain, akun PKP adalah otoritas khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu.Otoritas tersebut diberikan DJP ke dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password akan dikirimkan melalui email PKP.
Pemerintah membuat akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP.
Salah satu syarat utama dalam aktivasi akun PKP adalah yang telah meregistrasikan ulang PKP seperti disebutkan dalam PER-05/PJ/2012 dan telah diubah dengan PER-20/PJ/2012.
PKP Orang Pribadi Menunjukkan kartu identitas diri asli berupa
PKP Badan dan Bentuk Usaha Tetap Menunjukkan kartu identitas pengurus asli berupa:
Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajka terakhir yang telah jatuh tempo pada saat permintaam aktivasi akun PKP. Menunjukkan asli:
Berikut ini hal penting dalam aktivasi akun PKP: