BerandaHubungiMasuk
Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP (Kadaluarsa)

Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP (Kadaluarsa)

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PKP
May 28, 2021
6 menit membaca

Artikel Ini Telah Kadaluarsa / Tidak Sesuai Aturan Terbaru

Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah berikutnya adalah Pengusaha diwajibkan melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP. Maksimal 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah harus melakukan aktivasi akun PKP dan meminta sertifikat elektronik. Berikut tata cara pengajuan Sertifikat Elektronik dan cara melakukan Aktivasi Akun PKP:

Sertifikat Elektronik

Pengertian Sertifikat Elektronik

Pengertian Sertifikat Elektronik telah tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang dimana isi nya “Sertifikat Elektornik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik”. Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Untuk masa berlaku nya sendiri, Sertifikat Elektronik pajak yang di dapat oleh PKP ini berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Apabila Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktrur tidak bisa berjalan dan user atau PKP tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.

Syarat Surat Permintaan Sertifikat Elektronik

Persyaratan yang dibutuhkan dalam penyampaian surat permintaan sertifikat elektronik antara lain:

  1. Surat persetujuan penggunaan sertifikat elektronik
  2. e-KTP asli/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
  3. Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
  4. Kartu Keluarga Asli Pengurus
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
  6. Softcopy pas foto terbaru Pengurus

Berkas persyaratan di atas disampaikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.

Seluruh proses pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus dilakukan sendiri oleh PKP atau orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan. PKP atau staf yang dimaksud adalah yang Namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Serta, saat memperpanjang sertifikat elektronik, PKP boleh memasukan passphrase yang baru atau berbeda dengan passphrase lama. Setelah memperpanjang Sertifikat Elektronik, pengurus PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur. Data-data yang dimiliki PKP juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik diperbaharui.

Dengan begitu, PKP hanya perlu menghubungkan patch Sertifikat Elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.

Bentuk Surat persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik

Surat persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik Surat persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik 2

Syarat tambahan dengan status PKP

Serta, ada beberapa tambahan persyaratan sesuai dengan status PKP tersebut, yaitu:

  1. Berstatus PKP Pusat Untuk PKP yang berstatus PKP Pusat ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  • Dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan
  • Dokumen asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  1. Berstatus PKP Tunggal Untuk PKP yang berstatus PKP Tunggal atau tidak memiliki cabang, persyaratan tambahan mengajukan surat permintaan Sertifikat Elektronik, sebagai berikut:
  • Surat Pengangkatan Pengurus (Asli & Fotocopy)
  • Akta Pendirian Perusahaan (Asli & Fotocopy)
  • Penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan induk di luar negeri (Asli & Fotocopy)
  1. Berstatus PKP Cabang Untuk PKP yang berstatus PKP cabang, persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  • Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Pusat
  • Penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang (Asli & Fotocopy)
  1. Berstatus PKP kerja sama Operasional Untuk PKP yang berstatus PKP kerja sama operasional, terdapat tambahan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam surat permintaan Sertifikat Elektronik, Sebagai berikut:
  • Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi
  • Akta kerja sama operasi (Asli & Fotocopy)
  1. Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak juga dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada WP atau PKP instansi pemerintah selama WP telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah diaktiviasi. Hal ini berfungsi sebagai otentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Layanan Elektronik yang disediakan DJP

Layanan Elektronik yang disediakan Direktur Jenderal Pajak berfungsi sebagai otentikasi pengguna. Layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan DJP antara lain sebagai berikut:

  1. Permintaan nomor seri Faktur Pajak
  2. Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot)
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik

Permohonan Sertifikat Elektronik secara Online

Menurut informasi terbaru, selama masa pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, permohonan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara online.

Untuk pengurusannya sendiri, PKP atau staf pengambil keputusan di sebuah perusahaan bisa ke situs e-Nofa, lalu input passphrase pada laman e-Nofa.

Selanjutnya, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau pesan singkat untuk mendapatkan pengesahan dari petugas khusus. Berikut data yang harus disiapkan pada saat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik secara online:

  • NPWP, nama, dan alamat, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
  • Nomor teleponyang terdaftar di akun pajak dan alamat e-mail yang terdaftar di akun pajak

Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik pajak dapat diperbarui kembali, dengan cara yang sama pada saat pertama kali melakukan pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik. Caranya, PKP harus Kembali mengajukan surat permohonan yang disertai dengan beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik, sebagai berikut:

  1. Surat permintaan perpanjangan Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani.
  2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan materai.
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli & fotocopy).
  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli & fotocopy).
  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP (asli & fotocopy).
  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli & fotocopy).
  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.
  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Itulah beberapa cara dan syarat untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk PKP, serta syarat tambahan sesuai dengan status PKP dan bagaimana cara memperbarui Sertifikat Elektronik jika sudah memasuki masa nya.

Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk Anda yang tidak mengetahui apa itu akun PKP, istilah ini mengacu pada wadah layanan elektronik yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pemberian digital sertifikat dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui website. Dengan kata lain, akun PKP adalah otoritas khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu.Otoritas tersebut diberikan DJP ke dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password akan dikirimkan melalui email PKP.

Pemerintah membuat akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP.

Salah satu syarat utama dalam aktivasi akun PKP adalah yang telah meregistrasikan ulang PKP seperti disebutkan dalam PER-05/PJ/2012 dan telah diubah dengan PER-20/PJ/2012.

Ketentuan dalam Aktivasi akun PKP

  1. PKP Orang Pribadi Menunjukkan kartu identitas diri asli berupa

    • KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia, atau
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajka terakhir yang telah jatuh tempo pada saat permintaam aktivasi akun PKP
  2. PKP Badan dan Bentuk Usaha Tetap Menunjukkan kartu identitas pengurus asli berupa:

    • KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

    Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajka terakhir yang telah jatuh tempo pada saat permintaam aktivasi akun PKP. Menunjukkan asli:

    • Surat pengangkatan sebagai pengurus, bagi PKP Badan;
    • Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang, bagi PKP Badan dengan status cabang; atau
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap

Cara Pengajuan Permohonan kode aktivasi akun PKP

  1. Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha
  2. Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan:
  3. Berdasarkan permintaan aktivasi akun PKP, dalam hal Formulir Permitaan Aktivasi Akun PKP telah diisi dengan lengkap. Maka kepada PKP diberikan BPE atau BPS. Nmaun, dalam hal tersebut terdapat perbedaan data Wajib Pajak pada saat dikukuhkan sebagai PKP, PKP harus menyampaikan permohonan perubahan data.
  4. Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPE atau BPS, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam:
  5. Berdasarkan penelitian lapangan, Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
  6. Keputusan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah:

Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengukuhukan PKP

Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengukuhukan PKP Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengukuhukan PKP 2

Hal yang harus diperhatikan dalam Aktivasi Akun PKP

Berikut ini hal penting dalam aktivasi akun PKP:

  1. Username adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa 15 digit angka yang diterbitkan KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Password adalah kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh PKP.
  3. User dapat melakukan penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan, dan melakukan pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa menggunakan sertifikat elektronik.
  4. Alamat laman e-Nofa online adalah https://efaktur.pajak.go.id/login

Tagar

efaktur

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Penggunaan Kode e-Faktur Pajak
Penggunaan Kode e-Faktur Pajak
July 12, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial