BerandaHubungiMasuk
Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PKP
May 17, 2021
4 menit membaca

Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyeraham barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Dasar Hukum

  • Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
  • PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
  • PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 November 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP

Tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Durektur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis agar bisa dikukuhkan sebagai PKP dengan mengisi Formulir Pengukuhan PKP yang terdapat dalam lampiran PER-20/2013. Formulir tersebut diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Lalu, formular harus ditandatangani dan disampaikan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.

Permohonan pengukuhan PKP dapat juga dilakukan melalui online di laman ereg.pajak.go.id. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan sama, baik secara manual maupun online. Hanya saja, untuk permohonan secara online, dokumen-dokumen tersebut harus berbentuk digital dan diunggah dalam aplikasi online yang disediakan Ditjen Pajak.

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/bisnis/perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp.4,8 M. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp. 4,8 M, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Contoh Formulir Pengukuhan PKP

Formulir Pengukuhan PKP

Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PKP

Berikut dokumen-dokumen yang harus diberikan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapatkan pengukuhan PKP:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Fotocopy KTP bagi WNI atau fotocopy KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat
  • Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Wajib Pajak Badan
  • Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
  • Fotocopy Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotocopy kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotocopy paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
  1. Dokumen lain yang biasanya disertakan
  • Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan/tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotocopy penanda tangan faktur
  • Daftar harta/inventaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba/rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

Kewajiban, Hak dan Keuntungan PKP

Berikut beberapa hak serta kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP:

  1. Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak sebagai berikut:
  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan
  1. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berikut kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha setelah dikukuhkan sebagai PKP:
  • Memungut PPN/PPnBM terutang
  • Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar
  • Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang
  1. Selain mendapatkan hak dan kewajiban, Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
  • Dianggap memiliki system yang baik dan legal di mata hukum
  • Dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan
  • Perusahaan dianggap bonafit dan besar
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah
  • Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik karena semua biaya dibebankan konsumen akhir

Pengecualian Kewajiban PKP

Ada dua macam pengecualian kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Pengusaha kecil Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000

  2. Pengusaha yang hanya menyerahkan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN.

Catatan Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, kantor pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Jika dalam jangka waktu 5 hari belum ada juga keputusan, makapermohonan akan dianggap dikabulkan. Meskipun telah mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PKP tidak secara otomatis dapat menerbitkan faktur pajak, karena semua PKP wajib menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur. Untuk menggunakan aplikasi e-faktur, terlebih dahulu PKP harus mengajukan sertifikat elektronik dan nomor faktur pajak elektronik. Jika keduanya sudah terpenuhi, maka, PKP dapat menerbitkan faktur pajak elektronik.


Tagar

pkp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Akun PKPnya oleh DJP
Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Akun PKPnya oleh DJP
October 05, 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial