BerandaHubungiMasuk
PKP Tidak Patuh Pajak? Akses Faktur Pajak Akan Dinonaktifkan Sementara

PKP Tidak Patuh Pajak? Akses Faktur Pajak Akan Dinonaktifkan Sementara

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PKP
15 Desember 2025
2 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini mengesahkan peraturan terkait kepatuhan pajak. Tepatnya tanggal 22 Oktober 2025 disahkannya PER-19 PJ 2025 mengenai penonaktifan akses faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak mematuhi peraturan undang-undang perpajakan. Peraturan ini dibuat atas dasar pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum pada wewenang Direktur Jenderal Pajak dan Pasal 65 ayat 1 huruf b PMK 81 2025 dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak jika PKP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Tindakan yang Menyebabkan Penonaktifan

PKP yang dikenakan penonaktifan akses tersebut diberlakukan apabila telah melakukan tindakan-tindakan berikut:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan setiap jenis pajak selama 3 bulan secara berturut-turut
  2. Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan
  3. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan setiap Pajak Pertambahan Nilai selama 3 bulan secara berturut-turut
  4. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan setiap Pajak Pertambahan Nilai selama 6 bulan dalam 1 tahun kalender
  5. Tidak melaporkan bukti potong setiap jenis pajak selama 3 bulan secara berturut-turut
  6. Mempunyai tagihan pajak yang belum dibayar paling sedikit: a. Sebesar Rp 250.000.000 bagi Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama b. Sebesar Rp 1.000.000.000 bagi Wajib Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Selain itu tagihan tersebut telah diberikan Surat Teguran dan selain yang telah diberikan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran ataupun Penundaan Pembayaran yang masih berlaku. Dalam hal penonaktifan ini akan disampaikan pemberitahuan kepada WP (Wajib Pajak) secara elektronik.

Klarifikasi oleh Wajib Pajak

WP yang diberikan penonaktifan akses faktur pajak tidak perlu khawatir, karena WP dapat memberikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan ketentuan berikut:

  1. Disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan dengan format yang telah ditentukan.
  2. Permohonan minimal memuat minimal: a. Nomor dan tanggal dokumen klarifikasi b. Tujuan dokumen dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak c. Identitas WP atau pengurus atau penanggung jawab d. Penjelasan atas klarifikasi e. List dokumen pendukung
  3. Melampirkan dokumen pendukung berupa: a. bukti pemotongan atau pemungutan pajak untuk semua jenis pajak yang wajib potong atau pungut sebagai pemotong/pemungut selama 3 bulan berturut-turut. b. Memberikan bukti laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan c. Bukti pelaporan SPT Masa PPN selama 3 masa berturut-turut d. Bukti pelaporan SPT Masa PPN selama 6 masa dalam 1 tahun kalender e. Bukti lapor SPT Masa Pajak selama 3 masa berturut-turut f. Bukti pelunasan utang pajak atau surat persetujuan pembayaran pajak secara angsuran ataupun penundaan pelunasan.

Nantinya setelah diajukan klarifikasi, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penelitian terlebih dahulu maksimal 5 hari kerja setelah surat klarifikasi serta dokumen lampiran diterima untuk mengabulkan ataupun menolak klarifikasi WP. Jika 5 hari kerja terlewati dan WP masih masuk dalam klasifikasi penonaktifan akses faktur pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menonaktifkan kembali aksesnya. Namun, berdasarkan penelitian ataupun informasi bahwa WP sudah tidak masuk dalam klasifikasi penonaktifak akses maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur.

(S.D.P)


Tagar

pkp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Akun PKPnya oleh DJP
Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Akun PKPnya oleh DJP
05 Oktober 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial