
Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini mengesahkan peraturan terkait kepatuhan pajak. Tepatnya tanggal 22 Oktober 2025 disahkannya PER-19 PJ 2025 mengenai penonaktifan akses faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak mematuhi peraturan undang-undang perpajakan. Peraturan ini dibuat atas dasar pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum pada wewenang Direktur Jenderal Pajak dan Pasal 65 ayat 1 huruf b PMK 81 2025 dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak jika PKP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.
PKP yang dikenakan penonaktifan akses tersebut diberlakukan apabila telah melakukan tindakan-tindakan berikut:
Selain itu tagihan tersebut telah diberikan Surat Teguran dan selain yang telah diberikan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran ataupun Penundaan Pembayaran yang masih berlaku. Dalam hal penonaktifan ini akan disampaikan pemberitahuan kepada WP (Wajib Pajak) secara elektronik.
WP yang diberikan penonaktifan akses faktur pajak tidak perlu khawatir, karena WP dapat memberikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan ketentuan berikut:
Nantinya setelah diajukan klarifikasi, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penelitian terlebih dahulu maksimal 5 hari kerja setelah surat klarifikasi serta dokumen lampiran diterima untuk mengabulkan ataupun menolak klarifikasi WP. Jika 5 hari kerja terlewati dan WP masih masuk dalam klasifikasi penonaktifan akses faktur pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menonaktifkan kembali aksesnya. Namun, berdasarkan penelitian ataupun informasi bahwa WP sudah tidak masuk dalam klasifikasi penonaktifak akses maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur.
(S.D.P)
