Lapor Pajak Makin Mudah di 2023: Fitur Terbaru E-Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770S
17 Maret 2023
1 menit membaca
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pengumuman Nomor Peng-3/PJ.09/2023 mulai mengedarkan informasi Fitur terbaru pada E-Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770s. Hadirnya fitur terbaru pada E-Form SPT tentunya akan semakin memudahkan WPOP dalam kegiatan pelaporan pajak tahunannya. Dalam surat pengumuman tertanggal 24 Januari 2023 tersebut, turut dijelaskan bahwa penambahan fitur E-Form merupakan kelanjutan dari DJP untuk merealisasikan UU HPP sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Poin-poin penyesuaian yang terdapat dalam E-Form SPT PPH Orang Pribadi diantaranya sebagai berikut.
- e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.
- Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:
- Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S
Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:
- Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Manfaatkan fitur E-Form terbaru dari DJP untuk semakin memudahkan pelaporan SPT Tahunan kalian setiap tahunnya ya.
(YA)