Mau lapor SPT tapi belum punya akun DJP Online? Ini cara registrasinya
27 Februari 2023
1 menit membaca
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang berakhir pada akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak Badan saat ini bisa dilakukan secara online. Pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya, namun dalam hal pelaporan SPT yang dilakukan secara online tidak jarang membuat Wajib pajak merasa kebingungan terutama dengan akun yang digunakan untuk menyampaikan pelaporannya. Berikut data dan cara untuk registrasi akun DJP Online.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Electronic Filling Identification Number (EFIN).
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id.
- Klik daftar di sini untuk melakukan registrasi akun.
- Masukan data berupa NPWP dan EFIN yang telah dimiliki (pastikan tidak ada tanda titik dan setrip saat memasukkan NPWP.
- Masukan kode keamanan yang tertera di sebelah kiri kolom pengisian kode keamanan.
- Klik submit (akan muncul notif sukses).
- Selanjutnya masuk ke akun DJP Online, log in dan masukan email aktif, nomor handphone yang aktif, kemudian isi kode keamanan sesuai yang tertera.
- Masukan password yang akan digunakan untuk log in DJP Online.
- Ketuk simpan saat selesai membuat password.
- Cek email yang telah didaftarkan, lalu cek inbox dari DJP.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP untuk mengaktifkan akun.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan aktivasi akun berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online.
- Log in kembali akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang telah dibuat dan jika berhasil log in, maka akun anda telah terdaftar.
- Setelah akun terverifikasi, maka akun siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa dan kewajiban pajak lainnya.
Semoga berhasil.