
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memberikan panduan teknis terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru, Coretax. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, DJP menegaskan bahwa pengisian kolom harta dalam sistem Coretax kini menggunakan basis “Nilai Saat Ini” pada akhir Tahun Pajak, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak sering kali mengalami kebingungan mengenai nilai aset yang harus dicantumkan. Prinsip utamanya adalah menggunakan nilai pasar atau nilai wajar aset pada saat akhir tahun pajak, bukan sekadar nilai perolehan. Jika aset tersebut berbentuk mata uang asing, Wajib Pajak diwajibkan mengonversinya ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak terkait.
Untuk kategori kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan uang elektronik, nilai yang dicantumkan adalah nilai nominal saldo pada akhir tahun pajak. Hal serupa berlaku untuk piutang, baik piutang usaha maupun piutang afiliasi, di mana nilai yang dilaporkan adalah sisa piutang yang masih belum terbayar pada akhir periode pajak.
Sementara itu, bagi aset investasi atau sekuritas seperti saham, obligasi, dan reksa dana, penilaian didasarkan pada nilai publikasi resmi. Untuk saham, nilai dapat merujuk pada harga di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan obligasi dapat menggunakan acuan dari Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI). Jika nilai publikasi tidak tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian mandiri pada akhir tahun pajak.
DJP juga merinci ketentuan untuk harta bergerak seperti kendaraan bermotor, logam mulia, dan peralatan elektronik. Nilai yang diisi adalah estimasi nilai jual, nilai hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau DJP, atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak sendiri.
Terakhir, untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, Wajib Pajak dapat menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan dasar. Alternatif lainnya adalah menggunakan nilai hasil penilaian profesional atau taksiran nilai wajar pasar pada akhir tahun pelaporan. Ketentuan ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menyajikan data kekayaan yang akurat dan transparan dalam sistem perpajakan yang baru.
