
Sertifikat Elektronik (SERTEL) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik hal ini dijelaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata cara pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Peraturan ini menjelaskan bahwa wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik atas nama penandatangan setelah 31 Desember 2022. Hal ini tertuang dalam PER-24/PJ/2021 Pasal 9 ayat (1) yaitu bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, dalam pasal 9 ayat (2) menyebutkan SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dimaksud.
Dalam hal wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang belum memiliki Sertifikat Elektronik/kode otorisasi DJP atau Memiliki Sertifikat Elektronik/kode otorisasi DJP namun masa berlakunya telah berakhir harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik/kode otorisasi DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/PMK.03 /2021 dijelaskan bahwa penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik, dan Dokumen yang berdasar PMK 147/2017 dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
