BerandaHubungiMasuk
Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi

Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di SPT
12 April 2026
1 menit membaca

Dengan mempertimbangkan peningkatan pelayanan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta adanya hari libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan, diperlukan kebijakan administrasi perpajakan untuk mendukung Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Melalui kebijakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan DJP No. KEP-55/PJ/2026 yang efektif sejak 27 Maret 2026.

Dalam kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, serta kekurangan pembayaran pajak, selama seluruh kewajiban tersebut dipenuhi dalam waktu maksimal satu bulan setelah jatuh tempo. Perpanjangan waktu hingga akhir April ini diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat kepatuhan dan pencapaian target pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dihapus dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Kebijakan ini tentunya memberikan angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sempat melaporkan SPT Tahunannya, namun meskipun sanksi telah dihapus, Wajib Pajak tetap dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan data yang sudah benar, lengkap dan sesuai dengan durasi yang telah diberikan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat meningkat serta kesadaran Masyarakat terhadap pentingnya pendapatan atas pajak sebagai sumber utama pembiayaan Pembangunan negara semakin kuat.

(T.M)


Tagar

spt

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
18 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial