
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Ditetapkan dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, regulasi ini menandai langkah tegas DJP menuju digitalisasi penuh sistem administrasi perpajakan. Melalui Pasal 8 dalam aturan ini, DJP mengatur secara ketat kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui jalur elektronik dan menghapus toleransi bagi pelaporan secara manual atau menggunakan kertas fisik bagi Wajib Pajak yang sudah dikategorikan wajib e-filing. Jika Wajib Pajak memaksakan diri melapor langsung ke loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT tersebut secara hukum akan dianggap fiktif atau tidak dilaporkan.
Aturan PER-3/PJ/2026 menghentikan penerimaan pelaporan pajak berbentuk kertas fisik bagi Wajib Pajak yang diwajibkan secara elektronik. DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT secara fisik ke KPP tanpa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan membuat pelaporan dianggap fiktif dan bisa dikenakan denda.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PER-3/PJ/2026, Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib menyampaikannya secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Untuk memfasilitasi pelaporan elektronik ini, DJP dapat menyediakan data prapengisian (prepopulated data) berupa bukti pemotongan/pemungutan, daftar harta dan utang, hingga data pembayaran pajak.
Pasal 8 ayat (3) mengatur sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang menolak mematuhi jalur elektronik. Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan lapor elektronik tersebut memilih untuk menyerahkan SPT dengan cara selain elektronik—misalnya dengan mencetak dokumen dan membawanya langsung ke KPP atau mengirimkannya melalui pos—maka DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan.
Tanpa adanya bukti penerimaan tersebut, Pasal 8 ayat (4) menegaskan konsekuensi hukum yang sangat krusial: Wajib Pajak tersebut dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Artinya, meskipun berkas fisik telah diserahkan, secara administratif Wajib Pajak tercatat alpa dalam melaporkan pajaknya dan rentan dikenakan denda keterlambatan pelaporan jika tenggat waktu telah terlewati.
Regulasi ini menegaskan bahwa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah satu-satunya tanda terima yang sah bagi Wajib Pajak yang diwajibkan lapor secara elektronik. SPT yang dikirimkan melalui portal elektronik akan melalui tahapan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penelitian kelengkapan elemen induk dan lampiran secara otomatis oleh sistem.
Penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas (manual) secara langsung ke KPP, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi kini hanya diperbolehkan secara terbatas bagi Wajib Pajak yang memang belum diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik. Bagi kelompok ini, petugas penerima tetap akan melakukan pengecekan isi amplop, validitas NPWP, dan memastikan bahwa SPT tersebut belum pernah disampaikan sebelumnya sebelum menerbitkan bukti penerimaan surat.
Wajib Pajak sangat diimbau untuk memastikan status kewajiban pelaporan pajaknya dan segera beralih menggunakan Portal Wajib Pajak. Jangan mengambil risiko kehilangan status kepatuhan pajak hanya karena memaksakan kebiasaan melapor secara manual menggunakan dokumen fisik ke KPP.
Wajib Pajak dapat segera melakukan registrasi atau pengkinian data akun di Portal Wajib Pajak untuk kelancaran kewajiban administrasi pajaknya.
