BerandaHubungiMasuk
PER-3/PJ/2026: Pembetulan SPT Lebih Bayar Dibatasi Maksimal 2 Tahun Sebelum Daluwarsa

PER-3/PJ/2026: Pembetulan SPT Lebih Bayar Dibatasi Maksimal 2 Tahun Sebelum Daluwarsa

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di SPT
08 April 2026
2 menit membaca

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, aturan yang langsung berlaku ini membawa penyesuaian signifikan terkait batas waktu pengajuan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Melalui Pasal 12 ayat (3), DJP memperketat penelitian terhadap Wajib Pajak yang ingin merevisi laporan pajak lama mereka, khususnya untuk SPT yang pada akhirnya menyatakan status rugi fiskal atau menuntut pengembalian pajak (Lebih Bayar). Jika pengajuan pembetulan melewati batas kedaluwarsa yang ditentukan, sistem DJP akan langsung membatalkan hak restitusi atau kompensasi tersebut.

Sesuai PER-3/PJ/2026, pengajuan pembetulan SPT yang isinya memuat rugi fiskal atau Lebih Bayar kini diatur semakin ketat. Wajib Pajak hanya diberikan kelonggaran waktu maksimal hingga dua tahun sebelum batas daluwarsa penetapan pajak untuk meratifikasi kerugian fiskal atau Lebih Bayarnya.

Aturan Ketat Batas Waktu Pembetulan

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PER-3/PJ/2026, tahapan penelitian atas kelengkapan SPT tidak hanya berlaku untuk pelaporan normal, tetapi juga sangat ketat pada penyampaian SPT Pembetulan. Terdapat dua kondisi utama yang dibatasi oleh tenggat waktu spesifik.

Pertama, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Mengingat masa daluwarsa penetapan pajak pada umumnya adalah 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, ketentuan ini secara praktis membatasi Wajib Pajak untuk hanya memiliki waktu maksimal 3 (tiga) tahun guna mengoreksi laporan yang berpotensi menghasilkan restitusi atau kompensasi kerugian.

Kedua, aturan ini juga berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh akibat menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, putusan banding, hingga putusan peninjauan kembali dari tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan yang telah dikompensasikan. Dalam kasus turunan ini, pembetulan harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Wajib Pajak menerima dokumen hukum tersebut, dan tetap tunduk pada syarat mutlak: harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sanksi Gugurnya Hak Pembetulan

Ketegasan Pasal 12 ini didukung oleh mekanisme otomatisasi pada sistem penerimaan SPT DJP. Apabila Wajib Pajak tetap bersikeras mengirimkan SPT Pembetulan rugi atau lebih bayar yang telah melewati batas “2 tahun sebelum daluwarsa penetapan”, proses penerimaan tidak akan diteruskan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g, jika dalam proses perekaman data ditemukan bahwa SPT Pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT tersebut “dianggap tidak disampaikan”.

Konsekuensi dari SPT yang dianggap tidak disampaikan adalah Wajib Pajak kehilangan haknya secara hukum untuk menuntut kelebihan pembayaran pajak maupun memindahkan kerugian ke tahun berikutnya. Angka pajak yang diakui oleh negara akan kembali berpatokan pada SPT terakhir yang sah sebelum pembetulan yang kedaluwarsa tersebut diajukan.

Wajib Pajak, khususnya entitas badan usaha yang kerap memiliki kompensasi kerugian atau potensi restitusi, wajib mengaudit pembukuan dan status pajaknya secara proaktif sebelum tenggat waktu 3 tahun sejak akhir tahun pajak habis. Cermati ketentuan Pasal 12 dalam PER-3/PJ/2026 agar hak finansial Wajib Pajak tidak hangus akibat keterlambatan administrasi.

Wajib Pajak disarankan untuk segera berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak atau praktisi pajak terdekat untuk menindaklanjuti potensi SPT Pembetulan yang mendekati masa tenggat pelaporan.


Tagar

spt

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
18 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial