Dalam penyusunan SPT Tahunan, beberapa perusahaan memiliki penghasilan yang dipotong PPh final dan PPh tidak final. Bagaimana cara memperlakukan pendapatan dan biaya yang atasnya terdapat PPh yang dipotong secara final maupun tidak final yang tidak dapat dipisahkan? Mari kita simak ulasan berikut ini!
Ketika menghitung atau menentukan penghasilan kena pajak, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam hal ini, jika wajib pajak memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak secara final dan non-final, sesuai Pasal 27 ayat (1) PP 45/2019, wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. Pembukuan terpisah juga diwajibkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh. Tujuan pembukuan terpisah tersebut adalah agar wajib pajak dapat memisahkan penghasilan beserta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Namun, jika biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk penghasilan yang pajaknya final dan tidak final, maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PP 45/2019.
Sebagai contoh pengalokasian beban yang tidak dapat dipisahkan untuk penghasilan yang pajaknya final dan tidak final secara proporsional adalah sebagai berikut:
PT Mulia Mandiri bergerak dalam bidang konstruksi yang mana atas penghasilannya dikenakan pajak secara final. Dalam suatu tahun, PT Mulia Mandiri memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
Selain itu, terdapat biaya bersama sebesar Rp250.000.000 atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang tidak dapat dipisahkan. Berapakah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak PT Mulia Mandiri?
Jawaban: Biaya yang dapat dikurangkan = (penghasilan yang dikenakan PPh secara tidak final / jumlah penghasilan bruto) x biaya bersama = (200.000.000 / 500.000.000) x 250.000.000 = 100.000.000