
Ketentuan mengenai tata cara administrasi Surat Pemberitahuan (SPT) resmi diterbitkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Regulasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 16 Maret 2026 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Di tengah ketatnya kewajiban lapor pajak, Pasal 20 dalam peraturan ini secara eksplisit menegaskan adanya pengecualian. DJP resmi membebaskan kelompok Wajib Pajak Pajak Penghasilan (PPh) tertentu dengan kriteria penghasilan di bawah ambang batas untuk tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Pasal 25.
Melalui regulasi PER-3/PJ/2026, DJP merinci kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 25. Kebijakan ini ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan yang tidak melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khususnya bagi karyawan dari satu pemberi kerja.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-3/PJ/2026, Wajib Pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pengecualian ini juga mencakup pembebasan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 (berupa pelaporan pembayaran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri).
Pasal 20 ayat (3) membagi kriteria Wajib Pajak yang bebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan ke dalam dua kelompok utama berdasarkan sumber penghasilannya:
Penting untuk dicatat bagi kelompok karyawan bahwa syarat pembebasan ini bersifat kumulatif: penghasilan harus di bawah PTKP dan sumber penghasilannya mutlak hanya berasal dari satu pemberi kerja (perusahaan/instansi). Jika karyawan tersebut memiliki penghasilan dari dua tempat kerja yang berbeda dalam satu tahun, maka pengecualian ini tidak berlaku dan ia tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Selain pembebasan SPT Tahunan, Wajib Pajak berpenghasilan minim juga dibebaskan dari kewajiban administrasi pelaporan Masa. Pasal 20 ayat (4) menegaskan bahwa pengecualian penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.
Pembebasan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 ini juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (karyawan sepenuhnya).
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, sangat penting untuk menghitung kembali total penghasilan tahunan serta memastikan jumlah pemberi kerja guna mengetahui apakah masuk dalam kriteria pengecualian Pasal 20 ini. Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat menjadikan regulasi ini sebagai dasar hukum bahwa mereka bebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
