BerandaHubungiMasuk
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) 1770 SS

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) 1770 SS

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di SPT
March 15, 2021
2 menit membaca

Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi baik karyawan swasta maupun pegawai negeri yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih (kurang dari) Rp. 60 juta per tahun. Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana yaitu hanya 1 lembar, secara pengisian juga paling sederhana. Wajib Pajak hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formular 1770ss. Dan mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu perincian.

Syarat yang perlu di siapkan seperti dokumen pendukung

Dalam mengisi formular 1770 SS, wajib pajak butuh dokumen utama yaitu bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan oleh perusahaan selaku pemotongan pajak Anda. Bukti potong ini berupa lembaran 1721 A1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta, dan lembaran 1721 A2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah pengisian formulir 1770 SS melalui situs DJP Online

  1. Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ ss-1

  2. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu klik pada e-Filing. ss-2

  3. Setelah masuk dihalaman ini, Anda klik pada “Buat SPT”, sebelum melanjutkan untuk melakukan pelaporan pajak, maka Anda diminta untuk mmbuat SPT terlebih dahulu. ss-3

  4. Anda akan masuk ke halaman berikut untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770ss, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada dan jika sesuai akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS. ss-4

  5. Akan ada 3 step pengisian untuk Formulir 1770 SS yaitu: a. Isi data formular b. Isi data SPT dan c. Kirim SPT Untuk step pertama, isi formular seperti yang ditunjukkan oleh gambar dibawah ini. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT normal, maka pembetulan akan otomatis menjadi “0”. Jika ada pembetulan, isikan pembetulan ke berapa pada kolom pembetulan tersebut. Klik “Langkah berikutnya” untuk melanjutkan. ss-5

  6. Langkah selanjutnya adalah pengisian formular SPT 1770 SS. Dimana ini terdiri dari 4 bagian yang berbeda yaitu:

  • Pajak Penghasilan : Isi kolom berikut dengan informasi pada kolom pajak penghasilan berupa penghasilan bruto, PTKP, Penghasilan Tidak Kena Pajak, PPh Terutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain. ss-6

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Wajib Pajak : Isi formular berikut setelah selesai klik “Berikutnya”. ss-7

  • Daftar Harta dan Kewajiban : Isi formular berikut stelah selesai klik “Berikutnya”. ss-8

  • Pernyataan : Setelah selesai pengisian semua form yang ada dan checklist pada box “Setuju’ lalu klik “Langkah Berikutnya”. ss-9

  1. Setelah itu, Wajib Pajak akan masuk pada langkah terakhir yaitu “Kirim SPT”. Setelah Wajib Pajak melakukan tahap ini, maka Wajib Pajak telah selesai melakukan proses pengisian SPT dan pelaporan pajak melalui e-Filing. ss-10

Tagar

sptlaporefilling

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO)
Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO)
May 06, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial