BerandaHubungiMasuk
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) 1770

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) 1770

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di SPT
March 01, 2021
3 menit membaca

Khusus untuk formulir 1770, Wajib Pajak yang dapat memakai formulir tersebut merupakan Wajib Pajak orang pribadi dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Dalam pengisian formulir 1770 itu, Wajib Pajak bisa menempuh dua cara yakni e-form dan e-SPT. Terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi dalam pengisian dan pembuatan formular 1770, diantaranya:

  1. Formulir permohonan pemberitahuan perpanjangan/penundaan penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (dalam bentuk file excel).
  2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (dalam bentuk excel).
  3. Formulir daftar perincian peredaran bruto (dalam bentuk excel).
  4. Formuylir daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP46 Tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha (dalam bentuk excel).
  5. Formulir pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto (dalam bentuk excel).
  6. Contoh laporan laba rugi untuk wajib pajak orang pribadi.
  7. Formulir dan petunjuk pengisian formular bukti pemotongan PPh 21 (1721 A1 untuk swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri).

Cara Pembuatan SPT dengan Formulir 1770

Secara detail, cara pembuatan formular 1770 dengan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:

  1. Pertama buka aplikasi e-SPT Anda, kemudian pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, klik pada kolom ‘SPT Tahunan OP 1770’. Ganti tahun pajak sesuai dengan yang akan dilaporkan.untuk tahun pelaporan, lalu klik ‘OK’ 1

  2. Akan muncul pemberitahuan seperti pada ilustrasi berikut ini, klik ‘OK’ dan lanjutkan sesuai langkah berikutnya. 2

  3. Pilih menu ‘Surat Pemberitahuan SPT’, kemudian pilih submenu ‘1770’, akan muncul daftar lampiran yang harus diisi. 3

  4. Pada lampiran pertama, akan ditampilkan panel sebagai berikut. Isi sesuai dengan data yang Anda miliki dan dengan benar, periksa Kembali jumlah dan angkanya, lalu klik ‘Simpan’. 4

  5. Selanjutnya pada ‘Bagian C’, Anda akan melihat panel berikut yang berisi tentang penghasilan neto dalam negeri. Isi data seperto pada contoh berikut dengan data yang Anda miliki kemudian klik ‘Simpan’. 5

  6. Setelah Anda menambahkan data, maka akan tersemat pada panel tadi terkait data yang Anda isikan. Klik ‘Simpan’ 6

  7. Selanjutnya pada ‘Bagian D’, merupakan panel berisi informasi tentang penghasilan neto dalam negeri lainnya. Isi pula setiap data sesuai dengan data yang Anda miliki, kemudian klik ‘Simpan’. 7

  8. Berlanjut pada ‘Lampiran II’. Akan muncul panel seperti ini. Klik ‘Tambah’ untuk menambahkan data terkait, selanjutnya ‘Simpan’. 8

  9. Pada ‘Lampiran III’, akan terlihat tampilan panel seperti ilustrasi di bawah ini. ‘Bagian A’ berisi tentang penghasilan yang akan dikenakan pajak final atau bersifat final. Lakukan pengisian dengan cermat dan akhiri dengan klik ‘Simpan’. 9

  10. Untuk ‘Bagian B dan C’, panelnya akan terlihat seperti ini. Seperti yang bisa dilihat, bagian B berisi tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bagian C berisi tentang penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah. Klik ‘Simpan’ setelah mengisikan data. 10

  11. Terdapat tiga bagian pada ‘Lampiran IV’. ‘Bagian A’ seperti pada ilustrasi di bawah, berisi tentang informasi harta pada akhir tahun. 11

  12. Klik ‘Tambah’, maka akan muncul panel berikut. Isikan sesuai informasi dan pastikan Anda memasukkan data dengan benar, dan akhiri dengan klik ‘Simpan’. 12

  13. Setelah berhasil, data akan masuk pada panel ‘Bagian A’ seperti ilustrasi di bawah ini. 13

  14. Lanjutkan pengisian untuk ‘Bagian B’ yang berisi tentang kewajiban/utang pada akhir tahun. Tambahkan dengan mengklik ‘Tambah’ jika diperlukan, dan isi sesuai data sebenarnya. Akhiri dengan klik ‘Simpan’. 14

  15. ‘Bagian C’ merupakan informasi tentang daftar susunan anggota keluarga. Tambahkan pada ‘Tambah’, isi sesuaidengan kenyataan, kemudian ‘Simpan’. 15

  16. Pada bagian ‘Daftar Pembayaran PP 46-2013’, akan muncul panel berikut untuk mengisikan daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final. Klik ‘Tambah’ dan isikan data sesuai dengan kenyataan, contohnya seperti di bawah ini. Dan akhiri dengan klik ‘Simpan’ dan ‘OK’. 16

  17. Selanjutnya, pada panel berikut ini akan berisikan tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pertama isikan identitas sesuai dengan identitas Anda,pastikan NPWP benar dan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP atau kartun NPWP, KLIK ‘Simpan’. 17

  18. Lanjutkan pengisian pada ‘Bagian A’ sesuai dengan contoh dibawah ini. Jangan lupa untuk memeriksa setiap kolom agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian. Akhiri dengan klik ‘Simpan’. 18

  19. Lanjutkan pengisian pada ‘Bagian B’. berisi data mengenai penghasilan kena pajak. Pastikan Anda mencermati setiap kolom dan isi sesuai data yang sebenarnya, akhiri dengan klik ‘Simpan’. 19

  20. ‘Bagian C’ berisi tentang PPh Terutang, setelah mengisi setiap kolom sesuai dengan data, klik ‘Simpan’. 20

  21. ‘Bagian D’ berisi tentang informasi kredit pajak. Setelah selesai melakukan pengisian, klik ‘Simpan’. 21

  22. Selanjutnya isi ‘Bagian E’ tentang PPh lebih atau kurang bayar, lalu klik ‘Simpan’. 22

  23. Pada ‘Bgian F’ berisi informasi mengenai angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya. Isi dengan jumlah yang tepat dan klik ‘Simpan’. 23

  24. Bagian selanjutnya berisi tentang daftar lampiran yang harus disertakan. Centang pada berkas yang Anda perlukan dan butuhkan, kemudian klik ‘Simpan’. 24

  25. Bagian terakhir pada panel ini adalah ‘Kuasa’, yang merupakan pernyataan bahwa setiap data yang diisikan adalah tepat dan Anda bertanggung jawab atas kebenarannya. 25

  26. Ilustrasi dibawah ini merupakan penjelasan pada ‘Bagian E’ Ketika Anda menambahkan data. 26

  27. Masih merupakan lanjutan ‘Bagian E’, tampilannya nanti akan seperti ilustri di bawah ini. 27

  28. Langkah selanjutnya setelah selesai mengisi setiap bagian, kembali pada menu utama dan pilih ‘Lapor SPT’, lalu klik ‘Lapor SPT ke KPP’.

  29. Panel yang akan muncul adalah seperti ini, berisi SPT yang tadi telah Anda buat. Isikan jumlah PPh dan SSP pada bagian yang diberi warna kuning. 29

  30. Klik ‘Buat File’ kemudian tentukan folder mana yang Anda jadikan tujuan penyimpanan. Klik ‘OK’ setelah menentukan folder yang diinginkan. 30

  31. Dengan demikian Anda telah selesai melakukan pembuatan formular 1770. Klik ‘OK’ untuk menyelesaikan proses. 31

  32. File yang tadi disimpan akan di tampilkan seperti pada ilustrasi di bawah ini. 32


Tagar

sptlaporefilling

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO)
Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO)
May 06, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial