Melalui PER-06/PJ/2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019 bagi Wajib Pajak Badan. Pemberian relaksasi ini juga disampaikan melalui Siaran Pers No. SP-16/2020 yang dipublikasikan Minggu (19/4/2020).
Relaksasi ini membuat SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT Kurang bayar. Namun, Wajib Pajak harus bersedia melengkapi laporan keuangan dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Lalu, apa sih yang sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI? Yuk simak kelanjutannya
Formulir 1771
Pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. 19/PJ/2009, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak badan untuk melaporkan penghaislan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Melalui formulir tersebut Wajib Pajak Badan dapat memberitahukan identitas diri, PKP (Penghasilan Kena Pajak), PPh Terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak.
Merujuk Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014, formulir ini terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan 1771 yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi untuk melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enak lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan Wajib Pajak.
Lampiran 1771 I
Lampiran ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan perhitungan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantanya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.
Lampiran 1771 II
Lampiran ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persediaan awal dan akhir.
Lampiran 1771 III
Lampiran ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini Wajib Pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.
Lampiran 1771 IV
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
Lampiran 1771 V
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang sahan/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini Wajib Pajak dapat memperinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.
Lampiran 1771 VI
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
Lampiran Khusus dan Dokumen Lain
Terdapat formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh Wajib Pajak. Lampiran Khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan. selain itu, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 terdapat pula dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
No | Jenis Lampiran | Keterangan |
---|---|---|
1 | SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29 | Harus disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang bayar |
2 | SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4) | Harus disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) |
3 | Laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik | Harus disampaikan |
4 | Laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50% | Harus disampaikan oleh wajib pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri |
5 | Laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi kantor pusat BUT | Laporan keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan |
6 | Daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi | Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto |
7 | Daftar nominatif terkait biaya entertainment | Harus disampaikan oleh wajib pajak yang mengurangkan biaya entertaiment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar nominatif berisi: • Nomor urut • Tanggal acara/kegiatan • Nama dan alamat lokasi acara/kegiatan • Jenis acara/kegiatan entertainment • Nominal • Identitas pihak/relasi penerima entertainment |
8 | Pemberitahuan bentuk penanaman modal dan realisasi penanaman kembali (khusus BUT) | Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh penghasilan kena pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas: • Bentuk penanaman modal yang dilakukan • Realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan. Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi: • Jumlah penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari BUT dan tahun pajak yang bersangkutan • Bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali. SPT tahunan dan ppemberitahuan disampaikan ke KPP terdaftar |
9 | Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi | Harus disampaikan oleh kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu wilayah kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama (KKS). SPT tahunan beserta laporan wajib disampaikan ke KPP terdaftar |
10 | Laporan dan surat pernyataan atas sisa lebih anggaran badan atau lembaga nirlaba untuk pembangunan saran dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, atau pengembangan | Harus disampaikan oleh badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari: • Surat pernyataan • Laporan penyediaan dan penggunaan sisa lebih pada saat melaporkan SPT tahunan dan wajib disampaikan ke KPP terdaftar |
11 | Surat kuasa khusus (konsultan pajak) dilampiri dengan: • Fotokopi kartu izin konsultan pajak • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak • Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak • Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak. Surat kuasa khusus (karyawan WP) dilampiri dengan: • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal • Perpajakan/sertifikat konsultan pajak • Fotokopi kartu NPWP karyawan wajib pajak • Fotokopi tanda terima SPT tahunan karyawan wajib pajak • Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT masa PPh Pasal 21 | SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak. SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak |
12 | Penghitungan peredaran bruto & pembayaran final PP 46/2013 & PP 23/2018 | Harus disampaikan apabila wajib pajak menggunakan penghitungan sesuai PP 46/2013 dan/atau PP 23/2018 |
13 | • FQR untuk tahun pajak yang bersangkutan • Bukti penyetoran. Lampiran khusus penghitungan PPh: • Lampiran khusus penghitungan PPh badan bagi kontraktor KKs Migas • Lampiran khusus rincian biaya pada tahapan eksplorasi dalam rangka KKS Migas atau lampiran khusus rincian biaya pada tahapan eksploitasi dalam rangka KKS Migas • Lampiran khusus daftar penyusutan dalan rangka KKS Migas • Lampiran khusus rincian FTP share bagian kontraktor • Lampiran khusus laporan perubahan participating interest | Harus disampaikan oleh wajib pajak di bidang usaha minyak dan/gas bumi |
14 | Dokumen penentuan harga transfer | Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal dan tanda terima penyampaian notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara |
15 | • Laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal • Laporan utang swasta luar negeri | Harus disampaikan dalam hal: (a) wajib pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam perhitungan penghasilan kena pajak dan/atau (b) wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) memiliki utang swasta luar negeri |
16 | Daftar debitur kredit non performing | Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan |
17 | Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009 | Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industi, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut |
18 | • Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 167/PMK.03/2018 beserta penyusutannya • Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu | Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imblan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut |
19 | Lembar penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri | Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar |
20 | • Laporan keuangan • Fotokopi SPT tahunan PPh, dalam hal terdepat kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh • Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir • Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima, dari BULN Non bursa terkendali langsung | Wajib pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN nonbursa terkendali langsung |
21 | Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaaan yang sifatnya wajib | Harus disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto |
22 | Surat keterangan dari Biro Administasi Efek | Harus disampaikan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam pasal PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP 56 Tahun 2015 |
23 | Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan | Harus disampaikan bagi wajib pajak yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya tidak mendapatkan pengurangan PPh badan. |
Contoh formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
Jika Anda ingin dipandu dalam pengisian SPT Tahunan Badan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak di PajakInd.
Sebelum ke menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya:
Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 Unduh formulir SPT 1771 di e-Form atau e-SPT Cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 ini ada 2, yakni melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-Form DJP Online.
Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang baru.
Setelah Anda membuat file SCV dan sudah punya e-FIN, lanjutkan dengan melakukan e-Filing dengan pentunjuk pengisian SPT 1771 ini. Agar pengisian SPT Tahunan Pajak Badan berjalan lancar, Anda harus mempersiapkannya segala hal yang diperlukan, seperti mencocokkan data-data berikut ini:
STUDI KASUS
Pada bagian ini Anda akan mempelajari contoh kasus untuk mekanisme perhitungan PPh Badan meliputi:
Kasus PT Sukses Jaya didirikan dengan akta notaris Eko Surya, S.H No. 3 tanggal 29 April 2010. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri kehakiman Republik Indonesia dengan SK No. C-47033 HT.04.04.TH.2010 tanggal 25 Mei 2010, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 4 Mei 2010. Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat beralamat di Jl Perjuangan Kav. 164, Jakarta Barat. Sesuai anggaran dasar perusahaan, ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi usaha perdagangan. Berikut ini informasi umum terkait dengan perusahaan.
Profil Perusahaan Nama Wajib Pajak : PT Sukses Jaya NPWP : 02.210.518.9-643.000 Jenis Usaha : Perdagangan Printer Telepon/Fax : 022-04653802 Pembukuan : Akrual, Bahasa Indonesia, Rupiah Metode Penyusutan : Garis Lurus Periode Pembukuan : Januari s.d Desember 2017
PT Sukses Jaya | Laporan Laba Rugi | 01 Januari 2017 31 Desember 2018 |
---|---|---|
Penjualan Brut | Rp 25.000.000.000,00 | |
Potongan Penjualan | -Rp 2.000.000.000,00 | |
Retur Penjualan | -Rp 1.000.000.000,00 | |
Penjualan Bersih | Rp 22.000.000.000,00 | |
Harga Pokok Penjualan | -Rp 15.000.000.000,00 | |
Laba Kotor | Rp 7.000.000.000,00 | |
Biaya Operasional: | ||
1. Biaya Pemasaran: | Cell | |
Komisi Salesman | Rp 100.000.000,00 | |
Iklan dan Promosi | Rp 300.000.000,00 | |
Konsumsi Makan | Rp 30.000.000,00 | |
Sumbangan | Rp 10.000.000,00 | |
Penyusutan Kendaraan | Rp 40.000.000,00 | |
Biaya Bensin | Rp 6.000.000,00 | |
Biaya Pemeliharaan sedan | Rp 3.000.000,00 | |
2. Biaya Umum & Administrasi: | ||
Biaya Gaji | Rp 200.000.000,00 | |
Biaya Makan Karyawan | Rp 50.000.000,00 | |
Biaya Sewa Kantor | Rp 100.000.000,00 | |
Penyusutan Mesin & Peralatan | Rp 15.000.000,00 | |
Listrik, Air, Telepon | Rp 2.900.000,00 | |
Beban PPh 4 (2) | Rp 10.000.000,00 | |
3. Biaya Lain-Lain: | ||
Sumbangan HUT RI | Rp 3.000.000,00 | |
sumbangan Banjir Tangerang | Rp 4.500.000,00 | |
Total Biaya Operasional | -Rp 874.400.000,00 | |
Laba Operasional | Rp 6.125.600.000,00 | |
Pendapatan & Biaya Lain-Lain | ||
Bunga Deposito BNI | Rp 50.000.000,00 | |
Deviden dari PT Makmur (Penyertaan 15%) | Rp 25.000.000,00 | |
Deviden dari PT Maju (Penyertaan 35%) | Rp 95.000.000,00 | |
kerugian Selisih Kurs | -Rp 7.500.000,00 | |
Kerugian Usaha di Eropa | -Rp 50.000.000,00 | |
Dividen dari Singapura | Rp 16.000.000,00 | |
Royalti dari Malaysia | Rp 55.000.000,00 | |
Total Pendapatan & Biaya Lain-Lain | Rp 183.500.000,00 | |
Laba Bersih | Rp 5.942.100.000,00 |
Keterangan:
Jenis Aset Tetap | Tanggal Perolehan | Harga Perolehan | Kelompok Golongan | Umur Komersial |
---|---|---|---|---|
Kendaraan Operasional | 01-01-2014 | Rp 40.000.000 | Kelompok II | 10 Tahun |
Sedan CVV | 01-01-2014 | Rp 60.000.000 | Kelompok II | 10 Tahun |
Macbook | 01-01-2015 | Rp 150.000.000 | Kelompok I | 5 Tahun |
Laptop Acer | 01-01-2014 | Rp 7.500.000 | Kelompok I | 5 Tahun |
Jenis Aset Tetap | Penyusutan Komersial | Penyusutan Fiskal |
---|---|---|
Kendaraan | Rp 40.000.000 | Rp 50.000.000 |
Peralatan Kantor | Rp 15.000.000 | Rp 18.750.000 |
PEMBAHASAN
Keterangan:
Laba Bersih Fiskal | Rp 6.304.850.000 |
-/- Kompensasi Kerugian | -Rp 103.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 6.201.850.000 |
Dengan demikian, maka atas penghasilan PT Sukses Jaya di tahun 2017 dikenakan ketentuan perhitungan pajak penghasilan terutang sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak dihitung sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto tidak memperoleh fasilitas dihitung sebagai berikut: Rp6.201.850.000 – Rp1.190.750.200 = Rp5.011.094.800
Selanjutnya, PPh terutang tahun 2017 yang harus dibayarkan oleh PT Sukses Jaya dapat dihitung sebagai berikut: PPh Terutang (PKP dapat fasilitas) : Rp1.190.755.200 x (50% x 25%) = Rp148.844.400 PPh Terutang (PKP tidak dapat fasilitas) : Rp5.011.094.800 x 25% = Rp1.252.773.700 Total PPh Terutang Tahun 2017 = Rp1.401.618.100
Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa pada tahun 2017 PT Sukses Jaya melakukan impor barang dengan nilai impor sebesar Rp1.600.000.000 dan memperoleh penghasilan di luar usaha sebagai berikut:
1) Pendapatan Dividen dari PT Makmur (pernyertaan 15%) : Rp25.000.000 2) Pendapatan Dividen dari PT Maju (penyertaan 35%) : Rp95.000.000 3) Pendapatan Dividen dari Singapura : Rp16.000.000 4) Pendapatan Royalti dari Malaysia : Rp55.000.000
Dengan demikian, PT Sukses Jaya dikenakan pemungutan dan/atau pemotongan pajak penghasilan oleh pihak ketiga sebagai berikut:
Kredit Pajak PPh 22 PT Sukses Jaya melakukan impor barang pada bulan November 2017 dengan nilai impor barang sebesar Rp1.600.000.000 PT Sukses Jaya mempunyai API (Angka Pengenal Impor). Dengan demikian, PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bea Cukai selama tahun 2017 dihitung sebagai berikut: Uang Muka PPh 22 : 2,5% x Rp1.600.000.000 = Rp40.000.000
Kredit Pajak PPh 23
Kredit Pajak PPh 24 Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa pada tahun 2017 PT Sukses Jaya memperoleh Penghasilan dari Luar Negeri sebagai berikut:
Dividen dari Singapura : Rp 16.000.000 Pajak di Singapura : Rp 6.000.000
Royalti dari Malaysia : Rp 55.000.000 Pajak di Malaysia : Rp 8.250.000
Dengan demikian, maka atas penghasilan PT Sukses Jaya dari Luar Negeri di tahun 2017 dikenakan ketentuan perhitungan Kredit Pajak PPh 24 maksimum yang dapat dikreditkan dari pajak penghasilan terutang di Indonesia sebagai berikut:
Hasil Perhitungan | Kredit Pajak di LN |
---|---|
Rp12.430.000 | Rp8.250.000 |
Dengan demikian, jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah Rp 3.616.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan antara hasil perhitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, lalu dipilih jumlah yang terendah.
Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa jumlah pajak yang dibayarkan di Malaysia sebesar Rp 8.250.000 lebih rendah dibandingkan dengan kredit pajak maksimum atas penghasilan dari Malaysia sebesar Rp 12.430.000.
Hasil Perhitungan | Kredit Pajak di LN |
---|---|
Rp12.430.000 | Rp8.250.000 |
Dengan demikian, jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah Rp 8.250.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan antara hasil penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, lalu dipilih jumlah yang terendah.
Uang Muka PPh 24 : Rp3.616.000 + Rp8.250.000 = Rp11.866.000
Berdasarkan kasus di atas, diketahui terdapat beberapa kredit pajak selama tahun 2017. Kredit pajak tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan perkiraan PPh yang masih harus dibayar pada tahun berikutnya. Perhitungan perkiraan PPh yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa PT Sukses Jaya memiliki kerugian fiskal tahun 2015 yang belum dikompensasikan serta terdapat penghasilan yang bersifat tidak rutin pada tahun 2017. Selain itu, terdapat juga kredit pajak atas penghasilan tida rutin yang terjadi selama tahun 2017. Kompensasi kerugian, penghasilan yang bersifat tidak rutin dan kredit pajak tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan perkiraan PPh yang masih harus dibayar pada tahun berikutnya sebagai dasar perhitungan angsuran PPh 25 tahun 2018. Perhitungan angsuran PPh 25 adalah sebagai berikut:
Pengahasilan Kena Pajak | Rp 6.304.850.000 |
-/- Penghasilan tidak rutin | -Rp 25.000.000 |
PKP sebagai dasar perhitungan PPh 25 | Rp6.279.850.000 |
Penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan PPh 25 adalah penghasilan yang rutin saja, sehingga penghasilan yang tidak rutin harus dikeluarkan dari PKP yang dijadikan dasar perhitungan PPh 25 termasuk nilai kredit pajak atas penghasilan tidak rutin tersebut.
Dengan demikian, maka atas penghasilan kena pajak PT Sukses Jaya sebagai dasar perhitungan PPh 25 ditahun 2018 dikenakan ketentuan perhitungan pajak penghasilan terutang sebagai berikut:
Selanjutnya, PPh terutang tahun 2017 dapat dihitung sebagai berikut: PPh Terutang (PKP dapat fasilitas) : Rp1.205.731.200 x (50% x 25%) = Rp150.716.400 PPh Terutang (PKP tidak dapat fasilitas) : Rp5.074.118.800 x 25% = Rp1.268.529.700 Total PPh Terutang Tahun 2017 = Rp1.419.246.100
Dengan demikian, angsuran PPh 25 pada tahun 2018 adalah sebagai berikut: PPh Terutang Rp1.419.246.100 -/- Kredit Pajak: • PPh 22 Impor -Rp40.000.000 • PPh 24 Singapura -Rp3.616.000 • PPh 24 Malaysia -Rp8.250.000 Perkiraan PPh harus dibayar tahun 2018 Rp1.367.380.100 Angsuran PPh 25 per bulan di tahun 2018 Rp113.948.341,70
Keterangan:
Dengan demikian, perhitungan PPh Badan PT Sukses Jaya dapat dirangkum sebagai berikut:
Jika Anda ingin dipandu dalam pengisian SPT Tahunan Badan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak di PajakInd.