
Penelitian kepatuhan material dapat berakhir pada usulan pemeriksaan bukti permulaan atau bukper, tetapi bukan setiap temuan ketidakpatuhan otomatis mengarah ke tahap tersebut. Dalam SE-8/PJ/2026, usulan bukper dimungkinkan apabila DJP menemukan modus ketidakpatuhan, estimasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan indikasi tindak pidana perpajakan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Surat edaran ini menjadi pedoman pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah, sekaligus mencabut sejumlah surat edaran pengawasan sebelumnya.
Dalam pedoman ini, penelitian kepatuhan material merupakan proses validasi dan analisis atas data dan/atau keterangan untuk menghasilkan simpulan serta menentukan tindak lanjut. Hasilnya dapat menunjukkan tidak ada indikasi ketidakpatuhan, adanya potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, atau kondisi Wajib Pajak yang sudah berada dalam proses pemeriksaan, bukper, atau penyidikan.
Pada penelitian kepatuhan material di Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP, Kertas Kerja Analisis dan Laporan Hasil Analisis dapat ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan bukper jika terdapat tiga unsur berikut:
Apabila modus ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban yang belum dipenuhi ditemukan, tetapi tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan, hasil analisis disampaikan kepada KPP melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Artinya, adanya potensi pajak yang belum dipenuhi saja tidak ditempatkan SE-8/PJ/2026 sebagai dasar tunggal untuk mengusulkan bukper.
Di KPP, penelitian kepatuhan material dapat menghasilkan simpulan bahwa tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau ditemukan indikasi ketidakpatuhan beserta estimasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Untuk simpulan terakhir, SE-8/PJ/2026 membuka tiga pilihan tindak lanjut, yaitu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pengusulan pemeriksaan, atau pengusulan pemeriksaan bukti permulaan.
Lampiran pedoman juga mencantumkan bahwa usulan pemeriksaan bukper dapat dikirimkan ke KPP untuk ditindaklanjuti tanpa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan apabila keberadaan Wajib Pajak diketahui, modus ketidakpatuhan ditemukan, estimasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi dapat dihitung, dan terdapat indikasi tindak pidana perpajakan.
Dengan demikian, bukper adalah salah satu pilihan tindak lanjut yang mensyaratkan temuan dan indikasi tertentu dalam hasil penelitian, bukan akibat otomatis dari penelitian kepatuhan material. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.
