BerandaHubungiMasuk
 Wajib Pajak Orang Pribadi Perlu Tahu Batas Waktu Pemberitahuan Penggunaan NPPN 2026

Wajib Pajak Orang Pribadi Perlu Tahu Batas Waktu Pemberitahuan Penggunaan NPPN 2026

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di SPT
12 Februari 2026
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat merilis Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang Penyampaian Pemberitahuan NPPN Melalui Coretax DJP Tahun Pajak 2026. Pengumuman yang ditetapkan pada 10 Februari 2026 ini memberikan panduan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2026.

Pengumuman ini menegaskan bahwa penggunaan NPPN memerlukan pemberitahuan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui sistem Coretax DJP. Batas waktu penyampaian pemberitahuan untuk tahun pajak 2026 (tahun buku Januari-Desember) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

Ketentuan yang Diatur

Berdasarkan pengumuman tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan dan diperbolehkan menggunakan NPPN adalah mereka yang memenuhi kriteria:

  • Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Memiliki peredaran bruto dari kegiatan tersebut kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Syarat dan Proses

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar pada tahun 2026 dan memenuhi ketentuan penggunaan NPPN, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan (angka 1 atau 3 dalam pengumuman), maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih untuk menyelenggarakan Pembukuan.

Untuk mempermudah proses ini, DJP menyediakan panduan tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP. Wajib Pajak dapat mengakses video tutorial dan salindia panduan melalui tautan resmi yang disediakan DJP atau mencari informasi di Coretaxpedia dengan kata kunci “NPPN”.


Tagar

nppn

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
18 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial