BerandaHubungiMasuk
Apa itu Kawasan Berikat?

Apa itu Kawasan Berikat?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Ekspor & Impor
October 11, 2021
1 menit membaca

Pernah mendengar orang mengatakan “Kawasan Berikat”? atau anda pernah membacanya disebuah artikel? namun tahukah anda apa itu kawasan berikat? kali ini admin akan membahas tentang Kawasan Berikat, penasaran? Yuk simak

Definisi

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atu barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya juga untuk diekspor. Kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan No.120/PMK.04/2013 (PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013).

Keuntungan (Fasilitas) Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat yang merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pastinya mempunyai keistimewaan, di mana terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa :

  1. Insentif Penangguhan Bea Masuk;
  2. Pembebasan Cukai;
  3. Tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

  1. Mendapatkan efisiensi waktu dalam pengiriman barang yang tidak terkena pemeriksaan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
  2. Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global;
  3. Dapat menjamin Cash Flow Perusahaan dan juga Production Schedule;
  4. Dapat membantu pemerintah dalam rangka usaha mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan juga kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.

Persyaratan Pendirian Kawasan Berikat

Persyaratan untuk pendirian Kawasan Berikat itu sendiri tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013, yaitu:

  1. Terletak dilokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan
  5. Digunakan untuk melakukan kegiatan insudtri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produski.

Jadi, pada intinya kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan industri. selain itu juga dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang dengan syarat barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.

Nah bagaimana? sudah mengerti kan apa dan dimana letak Kawasan Berikat itu, semoga artikelnya bermanfaat ya


Tagar

kawasanimpor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apa sih yang dimaksud Bea Cukai dan Bea Masuk?
Apa sih yang dimaksud Bea Cukai dan Bea Masuk?
January 03, 2022
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial