Pernah mendengar orang mengatakan “Kawasan Berikat”? atau anda pernah membacanya disebuah artikel? namun tahukah anda apa itu kawasan berikat? kali ini admin akan membahas tentang Kawasan Berikat, penasaran? Yuk simak
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atu barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya juga untuk diekspor. Kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan No.120/PMK.04/2013 (PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013).
Kawasan Berikat yang merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pastinya mempunyai keistimewaan, di mana terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa :
Persyaratan untuk pendirian Kawasan Berikat itu sendiri tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013, yaitu:
Jadi, pada intinya kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan industri. selain itu juga dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang dengan syarat barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.
Nah bagaimana? sudah mengerti kan apa dan dimana letak Kawasan Berikat itu, semoga artikelnya bermanfaat ya