
Menteri Keuangan telah menetapkan aturan terkait bea masuk anti dumping melalui PMK Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand dan Taiwan. Penetapan aturan tersebut atas beberapa pertimbangan, yaitu:
Indonesia sebagai negara anggota organisasi World Trade Organization.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Imbalan dan Pengamanan Perdagangan pada Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa barang impor yang dikenakan bea masuk juga dikenakan bea masuk anti dumping jika harga ekspor yang dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah ditemukan transaksi dumping pada impor barang nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand dan Taiwan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean Pada Pasal 23D Ayat 2 yang menyebutkan bahwa besar tarif bea masuk anti dumping ditetapkan oleh Menteri.
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan atas impor berupa produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil yang tidak melebihi 0,25 milimeter yang masuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan. Negara Asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
Negara Asal | Nama Perusahaan | Tarif Bea Masuk Anti Dumping |
---|---|---|
Republik Rakyat Tiongkok | Xiangyang Jingcai Plastics Co. Ltd. | 6,24% |
Republik Rakyat Tiongkok | Perusahaan lainnya | 30,65% |
Thailand | A.J. Plast Public Co. Ltd. | 15,20% |
Thailand | Perusahaan lainnya | 39,15% |
Taiwan | Shinkong Materials Technology Co. Ltd. | 0% |
Taiwan | Perusahaan lainnya | 22,04% |
Bea Masuk tersebut berlaku terhadap barang impor nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean di tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajibannya dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan pabean. Selain itu, tarif dan nilai pabean ditetapkan di tempat kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean apabila tidak mengajukan pemberitahuan pabean. Peraturan ini berlaku sejak 25 Maret 2025 dan berlaku selama 4 tahun sejak tanggal berlaku.
(S.D.P)