BerandaHubungiMasuk
Menkeu Terbitkan PMK 9/2026, Ubah Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya

Menkeu Terbitkan PMK 9/2026, Ubah Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Ekspor & Impor
08 Maret 2026
1 menit membaca

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Aturan yang ditetapkan pada 27 Februari 2026 ini menyesuaikan nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Sesuai ketentuan peralihannya, peraturan ini mulai berlaku setelah 2 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Beleid ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah pada produk hilir, baik di tingkat petani maupun industri. Penyesuaian tarif layanan ini diharapkan dapat mengakselerasi program peremajaan dan hilirisasi di sektor kelapa sawit nasional.

Peraturan ini secara khusus mengubah rincian tarif pungutan dana perkebunan yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 69 Tahun 2025. Perubahan mencakup penyesuaian tarif ekspor pada berbagai kategori produk turunan kelapa sawit yang diukur berdasarkan batas satuan per metrik ton.

Dalam rincian tarif terbarunya, ekspor Tandan Buah Segar (TBS) tidak dikenakan pungutan atau memiliki tarif sebesar USD 0 per metrik ton. Sementara itu, untuk komoditas Inti Sawit (Palm Kernel), tarif pungutan ditetapkan sebesar USD 25 per metrik ton. Bungkil Inti Kelapa Sawit dikenakan tarif USD 30 per metrik ton, Tandan Kosong Kelapa Sawit sebesar USD 15 per metrik ton, dan Cangkang Kernel Sawit sebesar USD 5 per metrik ton.

Untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) beserta beberapa turunannya seperti Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil dan Red Palm Oil, tarif pungutan ditetapkan berdasarkan persentase, yaitu sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan produk seperti Crude Palm Olein dan Crude Palm Stearin dikenakan tarif sebesar 12% dari Harga Referensi CPO. Beberapa produk olahan lanjutan seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dikenakan tarif pungutan 10% dari Harga Referensi CPO, dan produk Biodiesel sebesar 7,25% dari Harga Referensi CPO.


Tagar

PMK 9 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya
Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya
20 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial