BerandaHubungiMasuk
Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya

Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Ekspor & Impor
20 Mei 2026
1 menit membaca

Berdasarkan skema terbaru, kebijakan eksportir tunggal melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan dalam dua tahap utama yang dimulai pada 1 Juni 2026. Penataan ini mencakup seluruh rangkaian layanan mulai dari pendaftaran, perizinan, hingga alur pembayaran pasca-pengiriman (post-shipment).

Tahap I, yang merupakan fase transisi, dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, pelaku usaha diwajibkan mulai mengalihkan transaksi dagang (ex-im) antara pembeli di luar negeri dengan penjual di Indonesia kepada BUMN yang telah ditunjuk. Sementara itu, Tahap II atau implementasi penuh akan dimulai pada 1 September 2026, di mana seluruh tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor sepenuhnya beralih ke BUMN.

“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegas Presiden dalam pidatonya, mengonfirmasi perombakan alur transaksi tersebut.

Mekanisme Pembayaran dan Pengawasan Devisa

Perubahan paling signifikan dalam skema ini terletak pada alur pembayaran hasil ekspor. Dalam ketentuan baru, BUMN penunjuk akan menerima dana pembayaran dari pembeli luar negeri melalui perbankan nasional. Setelah dana diterima, BUMN akan meneruskan pembayaran tersebut kepada pelaku usaha atau pengelola SDA setelah dipotong komisi dan biaya operasional yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari komoditas seperti minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi tercatat secara utuh di dalam sistem keuangan domestik. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memberantas praktik pelarian devisa dan manipulasi harga yang selama ini merugikan penerimaan negara.

“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar Presiden. Beliau juga menambahkan bahwa Indonesia tidak boleh memiliki rasio penerimaan yang rendah karena ketidakberanian mengelola milik bangsa sendiri.

Rincian Layanan Terintegrasi

Skema PP Tata Kelola Ekspor SDA ini juga mengintegrasikan berbagai layanan administratif ke dalam sistem satu pintu BUMN. Beberapa layanan utama yang dicakup antara lain:

  • Registrasi dan Perizinan: Pengurusan NPWP, NIB, hingga pembayaran Lartas (ET, PE, LS).
  • Pre-Shipment: Pembuatan kontrak penjualan (Sales Contract) dan penentuan metode pembayaran (LC, TT, Transfer).
  • Clearance dan Pemuatan: Pengurusan dokumen ekspor (PEB), pembayaran Bea Keluar, hingga pemesanan ruang kapal (booking confirmation).

Dengan adanya timeline yang jelas, para pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan diimbau untuk segera melakukan persiapan administratif guna menyesuaikan dengan jadwal transisi pada Juni mendatang. Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan data atas kekayaan alam nasional menjadi prioritas utama dalam reformasi tata kelola ekspor ini.


Tagar

ppekspor

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Menkeu Terbitkan PMK 9/2026, Ubah Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya
Menkeu Terbitkan PMK 9/2026, Ubah Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya
08 Maret 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial