BerandaHubungiMasuk
Penyesuaian Aturan E-Seal Melalui KEP-188/BC/2025 untuk Modernisasi Pengawasan Logistik

Penyesuaian Aturan E-Seal Melalui KEP-188/BC/2025 untuk Modernisasi Pengawasan Logistik

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Ekspor & Impor
01 Desember 2025
2 menit membaca

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan dan layanan kepabeanan di Indonesia dengan menggunakan teknologi modern. Salah satu komponen kunci dalam inovasi ini adalah Segel Elektronik (E-Seal), yang dicakup dalam regulasi yang menyeluruh.

Pada awalnya, penerapan E-Seal untuk transportasi barang impor dan/atau ekspor diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025. Dokumen ini menetapkan kewajiban untuk menggunakan E-Seal sebagai pengaman yang dilengkapi dengan teknologi elektronik (GPS), yang terhubung dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai. Tujuan dari langkah ini jelas: untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, serta mendukung program Green Customs dan Green Logistics dengan cara memastikan integritas dan jejak kontainer dari awal hingga akhir perjalanan.

Meskipun begitu, dalam praktiknya, pengalaman menunjukkan perlunya penyesuaian untuk mengatasi berbagai tantangan dan memastikan implementasi yang lebih lancar. Untuk merespons hasil evaluasi tersebut, DJBC mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-188/BC/2025, yang merupakan revisi dari KEP-97/BC/2025.

Peran Vital E-Seal dalam Kepabeanan

E-Seal beroperasi seperti segel fisik, namun dengan fitur tambahan yang terintegrasi secara digital. Dengan kemampuannya menggunakan Global Positioning System (GPS), E-Seal memungkinkan Bea Cukai untuk memonitor lokasi, jalur, dan waktu perjalanan kontainer secara langsung. Ini membantu mengurangi risiko pengalihan atau pembongkaran muatan secara ilegal selama transportasi berlangsung.

Menurut peraturan ini, E-Seal disediakan oleh pengguna layanan kepabeanan (seperti importir, eksportir, atau pengangkut) dan/atau oleh penyedia E-Seal yang telah disetujui. Tanggung jawab utama adalah memastikan E-Seal dipasang sebelum barang meninggalkan Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan dilepas setelah barang sampai di lokasi tujuan.

Perbedaan dan Fleksibilitas Baru dalam KEP-188/BC/2025

Perubahan yang dihadirkan oleh KEP-188/BC/2025 merupakan respons proaktif DJBC terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam operasional. Walaupun prinsip dasar kewajiban E-Seal tetap tidak berubah, KEP-188/BC/2025 menawarkan fleksibilitas serta penyesuaian khususnya berkaitan dengan periode transisi dan kondisi tertentu yang dikecualikan.

Perubahan Penting KEP-188/BC/2025:

Penyesuaian Aturan Pemasangan dan Pelepasan

Terdapat perubahan dalam formulasi pada ketentuan yang mengatur proses pemasangan dan pelepasan E-Seal, dengan tujuan untuk memperjelas praktik operasional yang diterapkan di lapangan.

Fleksibilitas dalam Penggunaan Segel Tradisional (Pengecualian E-Seal)

Perubahan yang paling mencolok adalah penambahan atau modifikasi syarat di mana segel tradisional (non-elektronik) masih diperbolehkan sebagai alternatif E-Seal, meski bersifat sementara. Ini mencakup:

a. Gangguan Sistem Elektronik: Pada situasi di mana ada masalah pada sistem yang menyebabkan E-Seal tidak dapat berfungsi. b. Keterbatasan Jumlah E-Seal: Penawaraan toleransi atau pengecualian yang bersifat sementara (maksimal 2 bulan) berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh pengguna jasa atau penyedia layanan jika ada masalah terkait jumlah unit E-Seal yang tersedia.

Perubahan pada Lampiran

KEP-188/BC/2025 melakukan revisi pada lampiran yang sebelumnya terdapat dalam KEP-97/BC/2025, yang mungkin menyertakan daftar Kantor Pabean yang bertugas atau rincian teknis penerapan yang telah diperbaharui berdasarkan hasil evaluasi terkini.

Secara keseluruhan, KEP-188/BC/2025 menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penerapan aturan baru, tetapi juga memperhatikan aspek kemudahan bisnis dan ketersediaan infrastruktur logistik. Dengan menyediakan pengecualian sementara, DJBC memastikan bahwa proses pengiriman barang impor dan ekspor dapat berjalan lancar meskipun terdapat tantangan teknis atau transisi implementasi, sambil tetap mendorong semua pihak untuk secara bertahap memenuhi kewajiban E-Seal dengan lengkap.

(S.D.P)


Tagar

imporekspor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya
Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya
20 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial