BerandaHubungiMasuk
Aturan Baru Terkait Kuasa di Bidang Perpajakan Melalui PMK 44 Tahun 2026

Aturan Baru Terkait Kuasa di Bidang Perpajakan Melalui PMK 44 Tahun 2026

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
13 Juli 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini menggantikan PMK 229/2014 yang selama lebih dari satu dekade menjadi acuan utama terkait kuasa wajib pajak, sekaligus menjadi tindak lanjut dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP sebagaimana diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan itu mewajibkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa diatur lewat peraturan menteri keuangan, dan menegaskan bahwa kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Selama ini, kewajiban memiliki sertifikat dan izin praktik hanya melekat pada konsultan pajak. Padahal, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP menyebutkan kuasa wajib pajak bisa berasal dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga, dan semuanya idealnya tunduk pada standar kompetensi yang sama, baik berupa jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, maupun pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Kewajiban kompetensi ini dikecualikan bagi kuasa yang merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.

Salah satu semangat utama PMK 44/2026 adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara konsultan pajak dan pihak lain yang ingin menjadi kuasa. Kesetaraan ini diwujudkan melalui ujian kompetensi yang menjadi syarat bagi siapa pun yang hendak menjadi kuasa wajib pajak, sejalan dengan amanat undang-undang. Ke depan, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan menjalankan pembinaan dan pengawasan atas para tax intermediaries ini secara kolaboratif.

Aturan baru ini juga menyentuh isu sensitif, yaitu eks pegawai Kementerian Keuangan yang ingin beralih profesi menjadi kuasa wajib pajak. Berdasarkan pemberitaan terkait aturan ini, eks pegawai Kemenkeu tetap diperbolehkan menjadi kuasa, namun dengan masa tunggu (cooling-off period) sekitar 5 tahun sejak berhenti bertugas, serta syarat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Ketentuan lain yang sebelumnya berlaku, seperti pengakuan ijazah atau brevet pajak sebagai bukti penguasaan aturan perpajakan bagi non-konsultan, juga mengalami masa transisi terbatas menuju skema baru ini.

Bagi Wajib Pajak, terbitnya PMK 44/2026 berarti perlu lebih cermat memastikan pihak yang diberi kuasa, baik karyawan, keluarga, maupun konsultan, benar-benar memenuhi syarat kompetensi terbaru sebelum surat kuasa khusus diterbitkan, agar hak dan kewajiban perpajakan tetap terlaksana secara sah dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

(D.G)


Tagar

peraturankuasa pajak

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

PP Nomor 20 Tahun 2026 Tegaskan Larangan Biaya Suap dan Gratifikasi Sebagai Pengurang Pajak
PP Nomor 20 Tahun 2026 Tegaskan Larangan Biaya Suap dan Gratifikasi Sebagai Pengurang Pajak
13 Juli 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial