
Konsultan Pajak yang akan mendirikan Kantor Konsultan Pajak wajib lebih dahulu memperoleh izin Menteri. PMK 55 Tahun 2026 mengatur bentuk usaha, komposisi pengurus, dokumen, dan proses yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026. Peraturan ini diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022.
Kantor Konsultan Pajak dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas. Permohonan izin disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Untuk bentuk perseorangan, kantor wajib didirikan dan dikelola oleh satu Konsultan Pajak. Sementara itu, persekutuan perdata atau firma wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit dua Konsultan Pajak, dengan paling sedikit dua pertiga dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak. Kantor dalam dua bentuk tersebut juga harus dipimpin oleh Konsultan Pajak.
Kantor berbentuk perseroan terbatas wajib didirikan oleh paling sedikit satu Konsultan Pajak. Pengelolaannya harus memenuhi salah satu komposisi berikut:
Perseroan terbatas tersebut juga wajib dipimpin oleh Konsultan Pajak. Apabila perubahan karena meninggal dunia atau pengunduran diri mengakibatkan komposisi tidak lagi terpenuhi, kantor diberi waktu paling lama enam bulan untuk memenuhi kembali ketentuan itu.
Pasal 18 PMK 55 Tahun 2026 mensyaratkan pemimpin Kantor Konsultan Pajak merupakan Konsultan Pajak. Pemohon juga harus memiliki dokumen pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak, rancangan sistem pengendalian mutu, bukti domisili, serta bukti kepemilikan atau sewa kantor.
Dalam pengajuan secara elektronik, pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Untuk badan usaha perseorangan, dokumen pendirian berupa surat pernyataan pendirian Kantor Konsultan Pajak bermeterai. Untuk firma, persekutuan perdata, atau perseroan terbatas, pemohon mengunggah akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.
Akta pendirian tersebut paling sedikit memuat nama dan alamat pemimpin, rekan, atau pengurus; bentuk usaha; nama dan alamat kantor; maksud dan tujuan pendirian; serta hak dan kewajiban pemimpin, rekan, atau pengurus.
Pemimpin, rekan, atau pengurus juga harus menyampaikan pernyataan hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Jika hubungan tersebut ada, surat pernyataan paling sedikit mencantumkan nama, Nomor Induk Pegawai, dan jabatan pegawai terkait.
Direktur Jenderal meneliti permohonan yang masuk. Jika permohonan belum lengkap atau belum benar, permintaan kelengkapan disampaikan paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan tersebut untuk melengkapinya; apabila tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Apabila permohonan izin Kantor Konsultan Pajak telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima. PMK 55 Tahun 2026 juga menetapkan bahwa pendirian Kantor Konsultan Pajak tanpa izin Menteri dapat berakibat pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak yang akan membuka kantor perlu memastikan bentuk usaha, komposisi pengurus, dan dokumen permohonannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


