BerandaHubungiMasuk
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dalam SKB 3 Menteri

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dalam SKB 3 Menteri

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
15 September 2026
1 menit membaca

Pemerintah menetapkan 18 tanggal libur nasional dan 8 tanggal cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 itu ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, 3 Tahun 2026, dan 2 Tahun 2026, masing-masing untuk Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ditandatangani Nasaruddin Umar, Yassierli, dan Rini Widyantini. Daftar dalam lampirannya memuat 17 baris hari libur nasional—salah satunya berlangsung dua hari—serta 6 kelompok cuti bersama, termasuk tiga tanggal untuk Idul Fitri.

Daftar 18 Tanggal Libur Nasional 2027

TanggalHariPeringatan
1 JanuariJumatTahun Baru 2027 Masehi
5 JanuariSelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 FebruariSabtuTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 MaretSeninHari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
10–11 MaretRabu–KamisIdul Fitri 1448 Hijriah
26 MaretJumatWafat Yesus Kristus
28 MaretMingguKebangkitan Yesus Kristus, Paskah
1 MeiSabtuHari Buruh Internasional
6 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
17 MeiSeninIdul Adha 1448 Hijriah
20 MeiKamisHari Raya Waisak 2571 BE
1 JuniSelasaHari Lahir Pancasila
6 JuniMinggu1 Muharam, Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 AgustusMingguMaulid Nabi Muhammad SAW
17 AgustusSelasaProklamasi Kemerdekaan
25 DesemberSabtuKelahiran Yesus Kristus
26 DesemberMingguIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

SKB menyatakan penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Idul Adha 1448 Hijriah dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama. Karena itu, pembaca perlu memperhatikan keputusan tersebut untuk tanggal keagamaan yang disebut dalam ketentuan ini.

Daftar 8 Tanggal Cuti Bersama 2027 dan Ketentuannya

TanggalHariKeterangan
5 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 MaretSelasa, Jumat, dan SeninIdul Fitri 1448 Hijriah
25 MaretKamisWafat Yesus Kristus
18 MeiSelasaIdul Adha 1448 Hijriah
19 MeiRabuHari Raya Waisak 2571 BE
24 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus

Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan di masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan. Bagi aparatur sipil negara, pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan. Di lembaga atau instansi swasta, pimpinan masing-masing mengatur pelaksanaan cuti bersama.

Unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, perbankan, transportasi, telekomunikasi, dan layanan listrik, diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembaca dapat mencermati dokumen resmi SKB, terutama lampiran dan diktumnya, untuk melihat daftar tanggal serta aturan pelaksanaannya secara lengkap.


Tagar

libur

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Aturan Hubungan Kekerabatan bagi Pemohon Izin Konsultan Pajak
Aturan Hubungan Kekerabatan bagi Pemohon Izin Konsultan Pajak
14 September 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial