
Pemohon Izin Konsultan Pajak wajib menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 55 Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026, diundangkan pada 24 Agustus 2026, dan mulai berlaku pada tanggal pengundangan tersebut. Peraturan ini mencabut PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022.
Ketentuan ini berlaku bagi seseorang yang mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak. Permohonan izin disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 5 ayat (2) huruf k PMK 55 Tahun 2026 memasukkan penyampaian pernyataan seluruh hubungan kekerabatan tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan Izin Konsultan Pajak. Hubungan yang dinyatakan mencakup hubungan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai pada unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Dalam tahap pengajuan, pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Salah satu dokumen yang wajib diunggah adalah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon.
Surat pernyataan itu menyatakan salah satu dari dua kondisi berikut:
Apabila pemohon memiliki hubungan kekerabatan tersebut, surat pernyataan paling sedikit memuat nama, Nomor Induk Pegawai, dan jabatan pegawai terkait. Persyaratan ini merupakan bagian dari dokumen permohonan Izin Konsultan Pajak dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j.
PMK 55 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi atas data dan informasi permohonan yang kemudian terbukti tidak benar. Berdasarkan Pasal 6, Konsultan Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Pemohon Izin Konsultan Pajak perlu menyampaikan pernyataan hubungan kekerabatan sesuai ketentuan dan melengkapi data yang dipersyaratkan apabila hubungan tersebut ada.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.
