
PMK 55 Tahun 2026 melarang Konsultan Pajak melakukan sejumlah tindakan dalam menjalankan praktiknya, mulai dari memberikan keterangan menyesatkan kepada klien hingga rangkap jabatan pada lembaga atau badan usaha tertentu. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berakibat pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026. Peraturan ini diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022.
Larangan bagi Konsultan Pajak diatur dalam Pasal 30 PMK 55 Tahun 2026. Peraturan tersebut membedakan sanksi untuk masing-masing kelompok pelanggaran dan juga mengatur akibat pembekuan maupun pencabutan izin.
Pasal 30 ayat (1) PMK 55 Tahun 2026 melarang Konsultan Pajak melakukan tindakan berikut:
Larangan rangkap jabatan dikecualikan bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. Pengecualian tersebut dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (2).
Konsultan Pajak yang memberikan petunjuk atau keterangan menyesatkan kepada klien, atau menerima permintaan untuk melakukan rekayasa maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dikenai sanksi pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama dua tahun.
Pelanggaran berupa menawarkan atau memberikan imbalan maupun fasilitas kepada petugas pajak, menerima hadiah tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, melakukan pemerasan, serta rangkap jabatan dapat berakibat pencabutan Izin Konsultan Pajak.
PMK 55 Tahun 2026 mengatur tiga jenis sanksi administratif bagi Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak, yaitu peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi tersebut dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Selama Izin Konsultan Pajak dibekukan, Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa yang diatur dalam PMK 55 Tahun 2026. Pembekuan izin tidak membebaskan Konsultan Pajak dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan maupun kewajiban yang masih ada.
Jika Izin Konsultan Pajak dicabut, Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan Pajak. Surat Keterangan Kompetensi juga dinyatakan tidak berlaku apabila Izin Konsultan Pajak dicabut.
Konsultan Pajak perlu memahami larangan praktik dan konsekuensi sanksinya agar pemberian jasa tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.
