BerandaHubungiMasuk
PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Ketat Penggabungan Omzet Perseroan Perorangan Suami Istri

PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Ketat Penggabungan Omzet Perseroan Perorangan Suami Istri

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
08 Juni 2026
1 menit membaca

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan omzet usaha atau tax splitting dalam hubungan keluarga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini, menginstruksikan penggabungan peredaran bruto suami, istri, beserta seluruh entitas Perseroan Perorangan yang didirikannya untuk menentukan kelayakan ambang batas PPh Final 0.5% UMKM.

Langkah preventif ini diluncurkan guna meminimalkan penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang terjadi akibat pemanfaatan kemudahan pendirian badan hukum berbentuk Perseroan Perorangan. Pemerintah berupaya menegakkan asas keadilan perpajakan dengan memperlakukan hubungan usaha dalam satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Mekanisme Penggabungan Omzet Berdasarkan Pasal 58

Aturan anti-penghindaran pajak ini tertuang secara rinci di dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, tata cara perhitungan ambang batas peredaran bruto tertentu Rp4,8 miliar setahun bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pasangan suami istri wajib ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha suami dan istri.

Melalui penambahan ayat (3) pada pasal yang sama, pemerintah memperluas cakupan penggabungan dengan menegaskan bahwa jumlah peredaran bruto tersebut juga wajib digabungkan dengan seluruh peredaran bruto dari badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri yang bersangkutan. Penggabungan omzet ini berlaku mutlak bagi pasangan suami istri yang hidup bersama, maupun yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH/MT).

Implikasi Gugurnya Hak PPh Final dan Contoh Kasus Faktual

Konsekuensi dari penggabungan ini adalah apabila total akumulasi omzet wajib pajak orang pribadi suami, istri, dan seluruh Perseroan Perorangan yang terhubung melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh entitas tersebut dinyatakan gugur dari hak pengenaan PPh Final 0.5% pada Tahun Pajak berikutnya. Seluruh entitas tersebut wajib bermigrasi menggunakan tarif umum PPh Progresif Pasal 17 UU PPh berbasis laba bersih dengan menyelenggarakan pembukuan penuh.

Penjelasan pasal ini memberikan contoh kasus faktual mengenai Tuan D yang memiliki usaha dagang alat komunikasi secara individu sekaligus mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Jika dihitung terpisah, omzet Tuan D, PT DJ, dan PT DX masing-masing berada di bawah Rp4,8 miliar. Namun, karena total akumulasi omzet ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp6 miliar (melebihi ambang batas Rp4,8 miliar), maka Tuan D, PT DJ, dan PT DX secara bersama-sama dinyatakan tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0.5% mulai Tahun Pajak berikutnya.


Tagar

peraturan

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial