
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2026 di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026. Regulasi ini menetapkan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara. Berdasarkan ketentuan penutupnya, aturan ini diundangkan di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal pengundangan tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2026 menetapkan biaya resmi untuk pelatihan teknis, sertifikasi keamanan siber, serta layanan kriptografi yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Kebijakan ini menetapkan tarif pelatihan tatap muka berkisar dari Rp3,6 juta hingga Rp6,3 juta per peserta, sedangkan pelatihan jarak jauh dikenakan tarif Rp2,2 juta hingga Rp3,8 juta per peserta. Standardisasi ini diterbitkan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi pengelolaan pendapatan negara di bidang keamanan informasi nasional.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam ketentuan ini meliputi pelatihan teknis keamanan siber dan persandian, sertifikasi kompetensi siber, serta layanan kriptografi. Kegiatan pelatihan dan sertifikasi diklasifikasikan sebagai jenis PNBP dengan tarif bersifat volatil, sehingga penentuan tarifnya dapat disesuaikan dengan kondisi pasar atau dinamika kebutuhan operasional.
Adapun daftar program pelatihan teknis siber yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara dalam aturan ini mencakup beberapa keahlian khusus, di antaranya:
Biaya pelatihan teknis dengan metode tatap muka ditetapkan paling rendah sebesar Rp3,6 juta per peserta untuk kelas fundamental keamanan siber, dan paling tinggi Rp6,3 juta per peserta untuk analisis tingkat lanjut seperti pengujian siber madya dan analisis kriptografi. Untuk metode jarak jauh atau online, tarif yang dibebankan lebih rendah, berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,8 juta per peserta. Sementara itu, untuk ujian sertifikasi kompetensi siber, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp800 ribu per peserta.
Layanan kriptografi dikategorikan sebagai jenis PNBP untuk kebutuhan mendesak dengan pengenaan tarif sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan 10 juta transaksi kriptografi yang diproses. Selain merinci tarif layanan, aturan ini juga mempertegas ketentuan pembiayaan akomodasi bagi peserta pelatihan dengan metode tatap muka. Ketentuan ini membagi beban biaya operasional di luar tarif resmi agar tertata secara transparan.
Ketentuan pembebanan biaya tambahan dalam pelaksanaan pelatihan teknis tatap muka diatur sebagai berikut:
Seluruh pendapatan negara yang diperoleh dari pemungutan PNBP atas layanan siber dan kriptografi ini wajib disetor langsung ke Kas Negara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Standardisasi tarif PNBP di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara ini diharapkan dapat memberikan kepastian biaya bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan pelaku usaha sektor swasta dalam merencanakan alokasi anggaran pelatihan keamanan digital. Kehadiran regulasi ini juga menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola administrasi keuangan negara yang akuntabel.
