
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membawa kabar baik bagi warga kota terkait kewajiban pajak daerah. Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @bapenda_pekanbaru pada Sabtu (1/11/2025), pemerintah kota menetapkan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran dan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan terbaru ini, batas waktu program penghapusan denda diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya pada periode sebelumnya.
“Dapatkan momentum menarik ini, jangan sampai kelewatan yaaa.. Segera lunasi kewajiban perpajakan kamu sekarang,” seru pihak Bapenda Pekanbaru kepada masyarakat.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda Pekanbaru menyediakan berbagai kanal digital yang memungkinkan warga membayar pajak dari rumah. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Mobile Banking (BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BriMO), ATM, serta melalui marketplace dan dompet digital seperti Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Langkah digitalisasi dan relaksasi kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Warga Pekanbaru diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu hingga akhir tahun guna menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan sanksi administratif.


