
Pemerintah Kota Surabaya memperpanjang masa berlaku program insentif pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, melalui pengumuman di akun Instagram resmi @bapendasurabaya pada Senin (1/12/2025), menetapkan bahwa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Program relaksasi ini memberikan fasilitas pembebasan denda dan bunga untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini berlaku sangat luas, mencakup tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2025. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1 Desember hingga 31 Desember 2025 secara otomatis akan mendapatkan fasilitas penghapusan denda tersebut.
Bapenda Surabaya menyediakan beragam kanal pembayaran untuk memudahkan warga. Selain di Kantor Bapenda dan UPTB, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui layanan Mobil Keliling (Mobling) yang jadwalnya diperbarui setiap pagi di media sosial. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Pos Indonesia, ATM (Bank Jatim, BNI, Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI, Mandiri), E-Wallet (OVO, Gopay), hingga E-Commerce (Tokopedia, Shopee, Blibli) dan gerai ritel (Indomaret, Alfamart).
Pemerintah kota berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Surabaya untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Partisipasi warga dalam membayar PBB dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan kota Surabaya yang berkelanjutan.

