
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat kembali meluncurkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Melalui pengumuman yang disampaikan di akun Instagram resmi @bapendalobar pada Jumat (7/11/2025), pemerintah daerah memberlakukan pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program insentif ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar dapat melunasi tunggakan pajaknya tanpa terbebani oleh biaya denda keterlambatan. Bapenda Lombok Barat menyerukan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
“Kali ini, jangan sampai terlambat! Manfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda,” tulis Bapenda Lombok Barat dalam keterangannya.
Dengan adanya fasilitas “Bebas Denda” ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak terutang saja selama periode program berlangsung.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda Lombok Barat telah menggandeng berbagai mitra pembayaran digital dan perbankan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Tokopedia, DANA, LinkAja!, OVO, BRImo, NTB Mobile, Alfamart, dan GoPay. Beragamnya kanal pembayaran ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memudahkan akses bagi wajib pajak di seluruh wilayah Lombok Barat.

