
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah resmi menghapuskan sanksi administratif berupa denda untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapendasubangofficial pada Kamis (13/11/2025) dan berlaku hingga 15 Desember 2025.
Keputusan penghapusan denda ini didasarkan pada kebijakan Bupati Subang guna meringankan beban masyarakat. Dalam skema program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar denda. Warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Bapenda Subang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan terbatas ini. “Artinya, kalau kamu masih punya tunggakan PBB, dendanya dihapus. Kamu cukup bayar pokok pajaknya saja,” tulis Bapenda dalam sosialisasi digitalnya. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak warga Subang sekaligus memberikan keringanan finansial yang nyata.
Untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran, wajib pajak disarankan menggunakan aplikasi Sipanda Subang yang dapat diunduh melalui Playstore. Masyarakat diminta untuk segera memeriksa tagihan PBB mereka dan melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu 15 Desember 2025. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapenda Subang juga menyediakan layanan pusat bantuan melalui WhatsApp.


