BerandaHubungiMasuk
PP 24 Tahun 2026 Kendalikan Ekspor Batubara dan Sawit Lewat BUMN

PP 24 Tahun 2026 Kendalikan Ekspor Batubara dan Sawit Lewat BUMN

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Ekspor & Impor
27 Mei 2026
2 menit membaca

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026. Regulasi yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama, yaitu 20 Mei 2026, ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini diterbitkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis tertentu disalurkan terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara Ekspor (BUMN Ekspor).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 ini membatasi ekspor swasta secara mandiri dengan mewajibkan penyaluran melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk. Untuk tahap awal, pembatasan ekspor terpusat ini berlaku penuh pada tiga komoditas utama, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pelaku usaha swasta diberikan waktu transisi hingga 31 Desember 2026 untuk mengintegrasikan sistem pelaporan dan menyesuaikan kontrak lama dengan BUMN Ekspor.

Tahapan Komoditas dan Skema Penugasan Khusus BUMN

Dalam pelaksanaan tata kelola ekspor ini, pemerintah membagi komoditas sumber daya alam strategis menjadi beberapa tahap. Pada tahap awal, kewajiban ekspor terpusat diberlakukan bagi komoditas nonpangan dan logam tertentu. Jenis komoditas strategis lainnya akan ditetapkan secara bertahap melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri dan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan.

BUMN Ekspor yang ditunjuk mendapatkan penugasan khusus untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas strategis tersebut, baik bertindak sebagai pemilik langsung barang maupun sebagai perantara tunggal. Dalam menjalankan peran ini, BUMN Ekspor memiliki wewenang penuh untuk menentukan harga jual ekspor komoditas strategis dan diperkenankan menetapkan margin komersial dalam tingkat kewajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Pengecualian Syarat Kontrak dan Masa Peralihan Swasta

Meskipun mewajibkan ekspor melalui BUMN, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha swasta tertentu. Pengecualian ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat komitmen hilirisasi secara nyata. Kontrak swasta tersebut sekurang-kurangnya wajib mencantumkan ketentuan investasi, divestasi saham, serta pelaksanaan pengolahan atau pemurnian komoditas di dalam negeri. Pemberian izin pengecualian ini harus diputuskan secara ketat dalam rapat koordinasi kementerian koordinator terkait.

Bagi eksportir swasta yang tidak memenuhi kriteria pengecualian, pemerintah menetapkan batas waktu transisi. Pelaku usaha diperbolehkan melakukan ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, evaluasi berkala akan dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini berlaku. Selain itu, kontrak penjualan ekspor yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan juga wajib diserahkan kepada BUMN Ekspor untuk dievaluasi.

Untuk memfasilitasi koordinasi selama masa peralihan ini, pelaku usaha diwajibkan menyalurkan data ekspor dan informasi tambahan secara otomatis melalui platform terintegrasi yang terhubung dengan sistem BUMN Ekspor, meliputi:

  • Customs Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Sistem Indonesia National Single Window (SINSW);
  • Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE);
  • Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) milik Bank Indonesia; dan
  • Minerba Online Monitoring System (MOMS) kementerian terkait.

Melalui penataan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara terpusat lewat BUMN ini, pemerintah berupaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan menjamin hilirisasi berjalan optimal sesuai amanat konstitusi. Implementasi PP 24/2026 ini menuntut kesiapan adaptasi yang cepat dari para pelaku usaha ekspor swasta agar rantai pasok dan operasional bisnis mereka tetap berjalan lancar tanpa hambatan kepatuhan hukum.


Tagar

ekspor

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya
Implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA Dimulai Juni 2026, Simak Dua Tahapan Pentingnya
20 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial