BerandaHubungiMasuk
DJP Terbitkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Minimum Global GloBE

DJP Terbitkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Minimum Global GloBE

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
27 Mei 2026
1 menit membaca

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional pada 4 Mei 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PMK 136 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) di Indonesia dalam menerapkan sistem perpajakan internasional pilar dua atau GloBE (Global Anti-Base Erosion).

PER-6/PJ/2026 merinci mekanisme administrasi perpajakan bagi entitas konstituen yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750.000.000. Aturan ini mencakup tata cara pendaftaran status Wajib Pajak GloBE, pelaporan informasi global, hingga mekanisme pembayaran pajak tambahan yang terutang di Indonesia.

Mekanisme Pelaporan Notifikasi dan GIR

Setiap entitas konstituen yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan Notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 15 hingga 18 bulan setelah akhir tahun pajak, tergantung pada status tahun pengenaan GloBE pertama grup tersebut. Notifikasi ini berfungsi untuk mengidentifikasi identitas entitas induk utama dan pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan laporan global.

Selain Notifikasi, entitas induk utama di Indonesia juga diwajibkan menyampaikan GloBE Information Return (GIR). Laporan ini harus dibuat dalam bentuk salinan digital dengan format XML sesuai standar internasional. DJP juga menyediakan mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk periode tertentu guna memudahkan transisi pelaporan bagi perusahaan yang tidak memiliki kewajiban pajak tambahan yang material di yurisdiksi tertentu.

Tata Cara Pembayaran Pajak Tambahan

Regulasi ini juga mempertegas tiga pilar pengenaan pajak tambahan, yaitu Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pajak tambahan yang terutang wajib disetorkan paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE menggunakan kode akun pajak khusus 411618.

Penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. DJP akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban ini, termasuk kewenangan untuk menambahkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan jika perusahaan tidak menyampaikan permohonan secara mandiri.

Penerapan standar pajak global ini diharapkan dapat mengamankan basis pemajakan Indonesia dari praktik pengalihan laba lintas negara serta memastikan keadilan iklim usaha di tingkat internasional.


Tagar

globe

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial