
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan pada tanggal 27 Maret 2026. Regulasi ini secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan mulai berlaku efektif setelah 45 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada 11 Mei 2026. Kebijakan ini menetapkan tarif atas berbagai layanan publik non-militer yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan guna meningkatkan ketertiban administrasi keuangan negara dan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 mengatur standardisasi jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan. Ketentuan ini membagi tarif ke dalam enam kelompok layanan utama termasuk kesehatan, farmasi, psikologi, dan hidro-oseanografi. Aturan tersebut mencabut dua regulasi lama demi mewujudkan transparansi penuh dan tertib administrasi penyetoran kas negara.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut oleh Kementerian Pertahanan bersumber dari enam bidang pelayanan utama:
Pelaksanaan tarif pada masing-masing klaster memiliki ketentuan administratif yang berbeda. Untuk layanan kesehatan, pengenaan tarif dikelompokkan ke dalam Kelompok Tarif I hingga Kelompok Tarif V yang besaran teknisnya ditetapkan langsung oleh Menteri Pertahanan berdasarkan pertimbangan biaya satuan (unit cost) dan kebutuhan investasi. Sementara itu, penjualan produk publikasi hidro-oseanografi di luar lampiran resmi serta jasa penelitian farmasi diselenggarakan menggunakan skema nilai nominal yang disepakati di dalam kontrak kerja sama.
Aturan ini juga mengakomodasi fungsi sosial pelayanan pertahanan melalui pemberian insentif khusus. Berdasarkan Pasal 10, menteri dapat menetapkan tarif khusus sampai dengan Rp0,00 atau nol persen atas persetujuan Menteri Keuangan. Keringanan biaya pelayanan non-pajak ini diberikan dengan kriteria sosial tertentu:
Terkait pelaksanaan kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum aturan ini berlaku, Pasal 12 menegaskan bahwa seluruh kontrak penjualan publikasi hidro-oseanografi tetap sah dan berlaku sampai masa kontrak berakhir. Dengan berlakunya aturan ini sejak 11 Mei 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standardisasi tata kelola penerimaan negara non-pajak di lingkungan pertahanan ini diharapkan mampu memperkecil celah penyimpangan anggaran sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Integrasi aturan ke dalam satu pintu regulasi memberikan kepastian hukum bagi wajib bayar sipil maupun mitra swasta dalam bertransaksi.
