
Kementerian Keuangan menyelaraskan tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini ditujukan untuk memacu optimalisasi kinerja individu dan organisasi perpajakan dalam menjaga kesinambungan penerimaan kas negara.
Kebijakan penghitungan tunjangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026. Dokumen resmi ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan ketentuan penutup, peraturan menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.
Regulasi ini merevisi tata cara penghitungan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017. Di dalam formula baru, besaran tunjangan kinerja organisasi perpajakan diukur melalui dua indikator kinerja utama dengan bobot seimbang, masing-masing sebesar 50 persen.
Penilaian atas kedua parameter di atas diimplementasikan secara berjenjang di seluruh eselon Ditjen Pajak, mencakup Kantor Pusat (KP), Kantor Wilayah (Kanwil DJP), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk KP2KP di bawahnya.
Pencapaian atas target maupun pertumbuhan penerimaan diklasifikasikan ke dalam lima tingkat peringkat kinerja yang sangat presisi. Nilai konversi dari peringkat ini yang nantinya menjadi pengali besaran tunjangan yang diterima unit kerja terkait.
Selain pencapaian angka fiskal organisasi, nominal akhir tunjangan yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai wajib memperhitungkan aspek kepatuhan kedisiplinan individu. Hal ini meliputi penegakan disiplin hari dan jam kerja serta penjatuhan sanksi hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
