BerandaHubungiMasuk
Kemenkeu Harmonisasi Formula Tunjangan Kinerja Ditjen Pajak Berdasarkan Target dan Pertumbuhan Penerimaan

Kemenkeu Harmonisasi Formula Tunjangan Kinerja Ditjen Pajak Berdasarkan Target dan Pertumbuhan Penerimaan

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
08 Juni 2026
2 menit membaca

Kementerian Keuangan menyelaraskan tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini ditujukan untuk memacu optimalisasi kinerja individu dan organisasi perpajakan dalam menjaga kesinambungan penerimaan kas negara.

Kebijakan penghitungan tunjangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026. Dokumen resmi ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan ketentuan penutup, peraturan menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.

Dua Indikator Utama Bobot Penilaian

Regulasi ini merevisi tata cara penghitungan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017. Di dalam formula baru, besaran tunjangan kinerja organisasi perpajakan diukur melalui dua indikator kinerja utama dengan bobot seimbang, masing-masing sebesar 50 persen.

  • Kinerja Capaian Penerimaan Pajak (Bobot 50%): Dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi Penerimaan Pajak Neto DJP dalam satu tahun anggaran dengan target penerimaan nasional yang tertuang dalam UU APBN beserta perubahannya. (Rujukan: Pasal 6 PMK 39/2026)
  • Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak (Bobot 50%): Dihitung dari pembandingan realisasi pertumbuhan penerimaan neto tahun berjalan terhadap tahun sebelumnya, kemudian dibandingkan dengan target pertumbuhan nasional. (Rujukan: Pasal 7 PMK 39/2026)

Penilaian atas kedua parameter di atas diimplementasikan secara berjenjang di seluruh eselon Ditjen Pajak, mencakup Kantor Pusat (KP), Kantor Wilayah (Kanwil DJP), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk KP2KP di bawahnya.

Sistem Peringkat dan Implikasi Bagi Pegawai

Pencapaian atas target maupun pertumbuhan penerimaan diklasifikasikan ke dalam lima tingkat peringkat kinerja yang sangat presisi. Nilai konversi dari peringkat ini yang nantinya menjadi pengali besaran tunjangan yang diterima unit kerja terkait.

  • Peringkat 1: Diperoleh jika persentase capaian mencapai 100% atau lebih dari target, dengan nilai konversi kinerja sebesar 100%. (Rujukan: Pasal 6 ayat (8) & (9) huruf a)
  • Peringkat 2: Diperoleh untuk capaian 90% hingga kurang dari 100% dari target, dengan nilai konversi kinerja sebesar 97,5%. (Rujukan: Pasal 6 ayat (8) & (9) huruf b)
  • Peringkat 3: Diperoleh untuk capaian 80% hingga kurang dari 90% dari target, dengan nilai konversi kinerja sebesar 95%. (Rujukan: Pasal 6 ayat (8) & (9) huruf c)
  • Peringkat 4: Diperoleh untuk capaian 70% hingga kurang dari 80% dari target, dengan nilai konversi kinerja sebesar 92,5%. (Rujukan: Pasal 6 ayat (8) & (9) huruf d)
  • Peringkat 5: Diberikan jika capaian di bawah 70% dari target, dengan nilai konversi kinerja terkecil sebesar 90%. (Rujukan: Pasal 6 ayat (8) & (9) huruf e)

Selain pencapaian angka fiskal organisasi, nominal akhir tunjangan yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai wajib memperhitungkan aspek kepatuhan kedisiplinan individu. Hal ini meliputi penegakan disiplin hari dan jam kerja serta penjatuhan sanksi hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.


Tagar

djp

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial